Dalam rangka memberikan kepastian pemungutan PPh Pasal 22 atas hasil produksi rokok bagi Wajib Pajak yang mengadakan transaksi pembelian dengan industri rokok, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 599/KMK.04/1995 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 147/KMK.04/1994 diatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tersebut berlaku sejak 1 Januari 1995.
-
Khusus untuk badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok telah diatur berdasarkan Kawat Nomor: KWT-76/PJ.43/1995 untuk industri rokok kretek di dalam negeri dan Kawat Nomor: KWT-114/PJ.43/1995 untuk industri rokok putih di dalam negeri serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/PJ/1995 bahwa :
- Industri rokok di dalam negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atas transaksi penjualan rokok kretek dan rokok putih.
- Surat penunjukkan mulai berlaku sejak 1 April 1995 untuk industri rokok kretek, sedangkan untuk industri rokok putih berlaku sejak 1 Mei 1995.
- Besarnya PPh Pasal 22 adalah 0,10% dari nilai transaksi penjualan/penyerahan rokok berdasarkan harga banderol dan bersifat final.
-
Agar supaya pelaksanaan PPh Pasal 22 yang bersifat final ini dapat sepenuhnya mulai berlaku dari 1 Januari 1995 s/d Desember 1995 (berlaku satu tahun penuh) maka pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
- Atas PPh Pasal 22 yang belum dipungut selama bulan Januari 1995 s/d Maret 1995 untuk industri rokok kretek dan selama bulan Januari 1995 s/d April 1995 untuk industri rokok putih, agar disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang mengadakan transaksi pembelian dengan industri rokok tersebut dan harus lunas paling lambat bulan Desember 1995.
- Besarnya PPh Pasal 22 tersebut adalah sebesar :
- 0,10% x transaksi pembelian dikurangi PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama bulan Januari, Februari, Maret 1995 atas transaksi rokok kretek; atau
- 0,10% x transaksi pembelian dikurangi PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama bulan Januari, Februari, Maret, April 1995 atas transaksi rokok putih.
- Apabila PPh Pasal 25 yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf b lebih besar dari 0,10% x transaksi pembelian, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 22 untuk bulan/bulan-bulan dalam tahun berjalan 1995 atau tidak dapat dikembalikan, karena sifatnya yang final.
- Untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran kekurangan PPh Pasal 22 tersebut, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat industri rokok terdaftar agar meminta data penjualan dari para produsen rokok untuk masing-masing pembelinya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER