Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Seterimanya Surat Keputusan tersebut diatas diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. |
Kepala KP. PBB segera melaksanakan inventarisasi Piutang PBB yang dapat dihapuskan sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996. |
|
2. |
Untuk Piutang PBB yang telah tercatat dalam KPL.KP.PBB.6.64 supaya dimasukkan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan diusulkan penghapusannya sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
3. |
Piutang PBB Tahun 1986 sampai dengan 1994 supaya diusulkan untuk dihapuskan sesuai dengan ketentuan masa daluwarsa penagihan Pajak lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 dan piutang PBB Tahun 1995 keatas dengan masa daluwarsa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1983. |
|
4. | a. |
Untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan PBB, KP. PBB setiap akhir tahun agar membuat : |
a.1. | Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian administrasi; | |
a.2. | Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian setempat. | |
b. |
Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 harus mendapat persetujuan Kakanwil sebagai atasannya. |
|
5. |
Kepala KP.PBB mengeluarkan Surat Perintah untuk mengadakan penelitian setempat. |
|
6. |
Hasil penelitian setempat/penelitian administrasi dibukukan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan ditutup setiap akhir bulan. |
|
7. |
Setiap awal bulan berikutnya Kepala KP.PBB mengirim kutipan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Kakanwil atasannya yang apabila perlu dapat melakukan penelitian ulang dan hasilnya dikirimkan kembali kepada KP.PBB bersangkutan untuk dilakukan penyesuaian. |
|
8. |
Kepala KP.PBB membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB setiap akhir tahun berdasarkan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB yang akan diusulkan untuk dihapuskan dan dikirim ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. |
|
9. |
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB dan menyetujuinya, membuat Daftar Rekapitulasi Piutang PBB dan mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar Usulan tersebut, untuk diteruskan ke Menteri Keuangan |
|
10. |
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB beserta lampiran I dan II dicatat pada buku Register Penghapusan Piutang PBB. |
|
11. |
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meneruskan salinan Menteri Keuangan RI kepada Kepala KP.PBB masing-masing untuk dicatat di buku Register Penghapusan Piutang PBB pada Seksi Penerimaan dan Penagihan/Seksi Penerimaan Penagihan dan Keberatan. |
|
12. |
Petikan maupun salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB tersebut ditata usahakan pada KP.PBB, dan tidak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK