Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/1996

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

Seterimanya Surat Keputusan tersebut diatas diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.

Kepala KP. PBB segera melaksanakan inventarisasi Piutang PBB yang dapat dihapuskan sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996.

2.

Untuk Piutang PBB yang telah tercatat dalam KPL.KP.PBB.6.64 supaya dimasukkan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan diusulkan penghapusannya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.

Piutang PBB Tahun 1986 sampai dengan 1994 supaya diusulkan untuk dihapuskan sesuai dengan ketentuan masa daluwarsa penagihan Pajak lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 dan piutang PBB Tahun 1995 keatas dengan masa daluwarsa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1983.

4. a.

Untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan PBB, KP. PBB setiap akhir tahun agar membuat :

a.1. Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian administrasi;
a.2. Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian setempat.
b.

Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 harus mendapat persetujuan Kakanwil sebagai atasannya.

5.

Kepala KP.PBB mengeluarkan Surat Perintah untuk mengadakan penelitian setempat.

6.

Hasil penelitian setempat/penelitian administrasi dibukukan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan ditutup setiap akhir bulan.

7.

Setiap awal bulan berikutnya Kepala KP.PBB mengirim kutipan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Kakanwil atasannya yang apabila perlu dapat melakukan penelitian ulang dan hasilnya dikirimkan kembali kepada KP.PBB bersangkutan untuk dilakukan penyesuaian.

8.

Kepala KP.PBB membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB setiap akhir tahun berdasarkan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB yang akan diusulkan untuk dihapuskan dan dikirim ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.

9.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB dan menyetujuinya, membuat Daftar Rekapitulasi Piutang PBB dan mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar Usulan tersebut, untuk diteruskan ke Menteri Keuangan

10.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB beserta lampiran I dan II dicatat pada buku Register Penghapusan Piutang PBB.

11.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meneruskan salinan Menteri Keuangan RI kepada Kepala KP.PBB masing-masing untuk dicatat di buku Register Penghapusan Piutang PBB pada Seksi Penerimaan dan Penagihan/Seksi Penerimaan Penagihan dan Keberatan.

12.

Petikan maupun salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB tersebut ditata usahakan pada KP.PBB, dan tidak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/1996