Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Rapat Koordinasi Regional Tim Intensifikasi PBB dan BPHTB yang dilaksanakan secara berturutan mulai dari Biak (Wilayah Maluku dan Irian Jaya) Sampit (Wilayah Kalimantan), Manado (Wilayah Sulawesi), Medan (Wilayah Sumatera), Bandung (Wilayah Jawa), dan Denpasar (Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Timor Timur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur beberapa kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
    1. Pendataan :
      1. Penetapan Siklus Pekerjaan Pendataan dan penilaian sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Direktur PBB Nomor SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 November 1998 tentang Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB.

    2. Penilaian :
      1. Pembuatan Analisis Zone Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) sesuai KEP-04/PJ.6/1998 dengan melakukan Analisa NIR dan Analisa Assessment Ratio.

    3. Pengenaan :
      1. Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998;

      2. Pengenaan PBB dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan petunjuk pelaksanaannya yang dituangkan dalam surat edaran.

    4. Komputerisasi :
      1. Pengamanan Aplikasi SISMIOP terhadap dampak Millenium Bug yaitu pergantian tahun 99 (2 digit) menjadi tahun 2000 (4 digit) :
      2. melaksanakan penggantian PC-Server SISMIOP lama secara bertahap pada tahun 1999/2000; Pengembangan Aplikasi SISMIOP dalam versi Oracle; penggantian dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun.

  2. Dari Rapat Koordinasi Regional di 6 (enam) tempat di atas dihasilkan rumusan sebagai berikut :

    1. Bidang Sumber daya Manusia :
      1. Meningkatkan kualitas kinerja semua jajaran Direktorat Jenderal Pajak, khususnya untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kerja di Kantor Pelayanan PBB;
      2. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan di bidang pendataan dan penilaian bagi tenaga pelaksana lapangan serta bagi aparat pemerintah daerah;
    2. Bidang pendataan dan Penilaian :
      1. Melaksanakan pembentukan basis data yang berorientasi pada GIS (Geographical Information System)
      2. Memperhatikan keseimbangan NJOP khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (termasuk NJOP perairan dangkal dan perairan potensial) di daerah perbatasan antar Daerah Tingkat II/Kabupaten maupun antar wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB;
      3. menyesuaikan DBKB dengan memperhatikan kondisi daerah setempat;
      4. Mensosialisasikan Jadwal kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB sebagaimana diatur dalam SE-46/PJ.6/1998 dan Petunjuk Pelaksanaan pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak serta kepada pihak pemerintah daerah agar dapat menyesuaikan dengan kegiatan pendataan, dropping dana pendataan, pencetakan serta penyampaian SPPT PBB;
      5. Melakukan pengukuran objek sektor Perkebunan dengan memanfaatkan alat ukur GPS (Global Positioning System).
    3. Bidang Pengenaan :
      1. Menerbitkan SPPT PBB sektor perkotaan sesuai Siklus Pendataan dan Penilaian sebagaimana telah diatur dalam SE-46/PJ.6/1998;
      2. Menerbitkan SPPT PBB atas objek-objek perkebunan, perikanan, kehutanan dan pertambangan nonmigas dengan mempedomani SE Dirjen Pajak Nomor SE-21, 22, 23, 26, dan 27/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Keputusan DJP Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
      3. Melakukan kerjasama dengan Pemda Tingkat II untuk membentuk Tim Penyampaian SPPT PBB.
    4. Bidang Penerimaan dan Penagihan :
      1. Melaksanakan dan meningkatkan pekan panutan/pelunasan PBB;
      2. Melakukan koordinasi dengan Pemda Tingkat II agar menyarankan pembentukan Tim Pencairan Tunggakan PBB/BPHTB.
    5. Bidang Keberatan dan Pengurangan :
      1. Melaksanakan kerjasama dengan Tim Gabungan Ditjen Pajak/BPKP dalam rangka pemeriksaan objek/subjek PBB.
    6. Bidang BPHTB :
      1. Mensosialisasikan pelaksanaan Undang-undang BPHTB kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, pejabat pemerintah daerah, maupun kepada masyarakat;
      2. Melakukan kerjasama dan pertemuan secara berkala dengan Notaris PPAT, Camat, BPN, Kantor Lelang Negara dalam satu wilayah Dati II;
      3. Mengusulkan agar Pemerintah Daerah Tk. II mengalokasikan dana guna operasional pemungutan/pelaksanaan BPHTB dalam APBD masing-masing Dati II.
  3. Agar hasil rumusan tersebut di atas dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan, maka Saudara diminta untuk :
    1. Menindaklanjuti semua hasil rumusan Rapat Koordinasi Regional yang dilaksanakan pada masing-masing wilayah regionalnya;
    2. Mensosialisasikan hasil rumusan tersebut kepada seluruh jajaran agar dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
    3. Membuat jadwal pelaksanaan tindaklanjut hasil rumusan Rapat Koordinasi Regional pada masing-masing KP PBB dengan target penyelesaian pelaksanaannya paling lambat akhir tahun 1999.
  4. Rincian dari kebijakan Pelaksanaan PBB oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Regional sebagaimana lampiran 1 dan 2.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/1999