Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1998

Sehubungan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyatakan bahwa “Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”, maka diharapkan perhatian Saudara untuk :

1. Atas Putusan BPSP mengenai Banding PBB agar ditindaklanjuti dengan penagihan atas pajak yang belum/kurang dibayar dan pengembalian atas pajak yang lebih dibayar, dengan mempergunakan pola perhitungan (12 kemungkinan) sebagaimana terlampir.

2. Terhadap denda administrasi dan utang pajak yang belum atau kurang dibayar agar ditagih dengan menggunakan STP dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, dan terhadap kelebihan pembayaran sesuai penjelasan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BPSP agar diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

3.

Pelaksanaan lebih lanjut atas Putusan BPSP agar berpedoman pada Pasal 89 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BPSP yang berbunyi :

ayat (2)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima putusan.
ayat (3)
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bilamana dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan atau kekeliruan didalam ketentuan ini, agar secepatnya disampaikan kepada kami.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1998