Sebagaimana Saudara ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn.BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (terlampir). Sebagai peraturan pelaksanaannya (terlampir) telah diterbitkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan :
- Nomor : 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan sebagai pemungut pajak.
- Nomor : 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara sebagai pemungut pajak.
- Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Sehubungan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut diatas beberapa hal perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
(1) |
Ruang lingkup pemungutan PPN. Penyerahan yang PPN/PPn BM-nya tidak perlu dipungut. Dalam rangka deregulasi maka penerbitan SKB PPN hendaknya dilakukan seminimal mungkin. Oleh karena itu hal-hal yang sudah jelas tidak terutang PPN, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu tidak perlu memungut PPN. Penyerahan yang PPN-nya tidak perlu dipungut dapat dibagi sebagai berikut : |
|||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
(2) |
Pemungut Pajak. |
|||||||||||||||||
(3) | Saat pemungutan dan penyetoran. | |||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
(4) |
Bukti pemungutan. |
|||||||||||||||||
(5) |
Dasar Pengenaan Pajak dan pajak yang dipungut untuk KPN dan Bendaharawan. |
|||||||||||||||||
Catatan : |
||||||||||||||||||
(6) |
Faktur Pajak : |
|||||||||||||||||
(7) |
Surat Setoran Pajak (SSP) : |
|||||||||||||||||
(8) |
Laporan : |
|||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
(9) |
Sanksi : |
|||||||||||||||||
(10) | Lain-lain : | |||||||||||||||||
|
Demikian petunjuk ini kami berikan agar Saudara dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD