Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ/2008

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan batas waktu penerbitan ketetapan pajak diatur dalam :
    1. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal II Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Tahun 2007 (Undang-Undang KUP Tahun 2007);
    2. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 47A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 (Undang-Undang KUP Tahun 2000); dan
    3. Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1994 (Undang-Undang KUP Tahun 1994);
  3. Ketentuan yang berkaitan dengan daluwarsa penagihan pajak diatur dalam :
    1. Pasal 22 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007;
    2. Pasal 22 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000; dan
    3. Pasal 22Undang-Undang KUP Tahun 1994;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak mengatur mengenai batas waktu penerbitan ketetapan serta daluwarsa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga ketentuan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan pajak dan daluwarsa penagihan dalam Undang-Undang KUP berlaku untuk PBB.
  5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    1. batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat Pernberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB):
      1) mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;
      2) mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal II angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007:

      a) untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
      b) untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;
      3) mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;
    2. walaupun batas waktu penerbitan ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a telah lewat, surat ketetapan PBB tetap dapat diterbitkan apabiia Wajib Pajak setetah batas waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang PBB atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara bedasarkan putusan pengadiian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. daluwarsa penagihan PBB:
      1) mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2007;
      2) mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2000;
      3) mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 1994 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, hak untuk melakukan penagihan PBB. termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 1994.
  6. Mengingat bahwa penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan setelah penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB sampai dengan jatuh tempo tidak/kurang dibayar, maka agar penagihan PBB dapat dilaksanakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB dan/atau Surat Tagihan Pajak PBB diterbitkan dengan memperhatikan tata urutan penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo pembayaran ketetapan, dan daluwarsa penagihan PBB.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ/2008