Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.6/1994

Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis :

“b.1.

Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993;”

diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi :

“b.1.

Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993;”

Demikian untuk menjadikan maklum.

A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.6/1994