Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.45/1999

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak harus diberikan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.

Sekalipun undang-undang memberikan jangka waktu dua belas bulan, namun demikian dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini diminta agar pemberian keputusan keberatan supaya diberikan paling lambat sembilan bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini diingatkan/disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Risalah/uraian pemandangan keberatan tidak perlu dibuat oleh KPP, apabila wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan tersebut bukan wewenang KPP.

  2. Jika diperlukan data/dokumen/informasi tambahan dari Wajib Pajak, kantor yang berwenang memutuskan keberatannya dapat meminta secara tertulis dokumen yang dimaksud dengan menyebutkan batas waktu pemenuhan yang memadai dan tanpa memanggil Wajib Pajak.

  3. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, keberatan diputuskan berdasarkan data/dokumen yang ada.

  4. Dalam hal wewenang pemberian keputusan keberatan merupakan wewenang Kanwil maka paling lambat dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat keberatan, surat tersebut sudah harus disampaikan ke Kanwil dilengkapi copy dokumen (dilegalisir Kasi Penerimaan dan Keberatan) yang berkenaan seperti tanda terima surat keberatan, SPT termasuk laporan keuangannya, laporan pemeriksaan dan dokumen-dokumen lain sesuai yang disengketakan tanpa uraian pemandangan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ.45/1995 tanggal 6 November 1995.

  5. Dukungan Pemeriksaan (Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana) :

    5.1.

    Dalam hal pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan apabila pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) masih terdapat temuan pemeriksa yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka Pemeriksa Pajak agar melengkapi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dengan :
    1. data pendukung dan atau uraian penghitungan yang berkenaan dengan temuan pemeriksaan tersebut;
    2. tanggapan Pemeriksa Pajak atas ketidaksesuaian Wajib Pajak yang bersangkutan;
    3. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) jika materi sebagaimana dimaksud pada huruf a dirasakan belum memadai.

    5.2.

    Apabila penghasilan netto Wajib Pajak dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan hasilnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka Pemeriksa Pajak harus menguraikan secara rinci alasannya beserta prosedur pemeriksaan yang telah dilakukannya.

  6. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan keberatan yang diterima mulai 1 November 1999 dengan catatan :

    6.1.

    Apabila laporan pemeriksaan belum dilengkapi dukungan sebagaimana tersebut pada butir 5, maka KPP agar minta tanggapan Pemeriksa Pajak kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap dengan tembusan kepada kantor yang berwenang memutus keberatannya dan tanggapan langsung disampaikan ke kantor itu;

    6.2.

    Apabila dipandang perlu, KPP dapat menyampaikan data/dokumen/informasi tambahan yang belum terungkap dalam pemeriksaan.

  7. Permohonan yang diterima sebelum 1 November 1999 yang telah disampaikan ke Kanwil tanpa uraian pemandangan keberatan, supaya langsung diproses.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.45/1999