Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut :
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK