Umum
Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam proses penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara masih bersifat umum dan memerlukan penegasan.
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:
- Objek pajak, subjek pajak, dan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut PBS Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
- Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan data objek pajak dan subjek pajak PBS Mineral dan Batubara.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP Pratama.
- Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM, adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBS Mineral dan Batubara.
- Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN, adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan PBS Mineral dan Batubara.
1. | Objek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. | ||||||||||||
2. | Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:
|
||||||||||||
3. | Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. | ||||||||||||
4. | Subjek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBS Mineral dan Batubara. | ||||||||||||
5. | Wajib Pajak PBS Mineral dan Batubara adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenai kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara. |
1. | Pendaftaran Objek Pajak dan Pemutakhiran Data Objek Pajak Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBS Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tata cara pendaftaran objek pajak dan pemutakhiran data objek pajak mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan beserta petunjuk pelaksanaannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penilaian Objek Pajak Penilaian objek pajak PBS Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Penetapan dan Pengadministrasian SPPT
|
- Tata cara penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai nilai bumi per meter persegi untuk Areal Objek Pajak Offshore, nilai Tubuh Bumi Eksplorasi, dan Angka Kapitalisasi adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
- Tata cara penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan KPP Pratama yang menatausahakan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau Tubuh Bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore, yang berada pada lebih dari satu wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota, dan/atau penunjukan KPP yang menatausahakan Objek Pajak PBS Mineral dan Batubara yang berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore, atau perubahannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
- Tata cara pembuatan usulan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan KPP Pratama yang menatausahakan Objek Pajak PBS Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau Tubuh Bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore, yang berada pada lebih dari satu wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota, dan/atau penunjukan KPP yang menatausahakan Objek Pajak PBS Mineral dan Batubara yang berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore, atau perubahannya, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Contoh format surat Kepala Kantor Wilayah DJP mengenai usulan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan KPP Pratama yang menatausahakan Objek Pajak PBS Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau Tubuh Bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore, yang berada pada lebih dari satu wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota, dan/atau penunjukan KPP yang menatausahakan Objek Pajak PBS Mineral dan Batubara yang berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore, atau perubahannya, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Dalam hal Wajib Pajak meminta informasi rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan objek pajak PBB Mineral dan Batubara, KPP Pratama menerbitkan RPN atas objek pajak dimaksud, dengan format sebagaimana Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Pada saat Surat Edaran ini berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001