Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/2001 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat antara lain diatur ketentuan mengenai Penetapan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang tergolong Daftar Putih (white list), yaitu bahwa pada setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat (KB) harus memenuhi persyaratan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagai Wajib Pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan dengan memasukan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu. Untuk memenuhi persyaratan tersebut perusahaan (Wajib Pajak) diwajibkan mendapatkan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dengan ini ditegaskan kembali tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal Pengusaha di Kawasan Berikat (SKF PDKB) sebagai berikut :
- Permohonan Surat Keterangan Fiskal Pengusaha Di kawasan Berikat (SKF PDKB) disampaikan kepada :
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Permohonan untuk mendapatkan SKF PDKB harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (PPh, Psl. 21, 22, 23, 25, 26, PPN, PPn BM & PBB) untuk Kantor Pusat dan cabangnya dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh telah dimasukkan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak termasuk PBB baik untuk Kantor Pusat maupun Cabang;
- Tidak ada indikasi tindak pidana Fiskal atau tidak sedang dalam penyidikan pajak.
- Prosedur Permohonan dan Penyelesaian SKF PDKB :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (KANWIL DJP);
1) Menerima surat Permohonan Wajib Pajak ;
2) Meneliti Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakkan untuk semua jenis pajak meliputi :
PPh. Psl.4(2), PPh Psl.15, PPh Psl.19, PPh Psl.21, PPh Psl.22, PPh Psl.23, PPh Psl.25, PPh Psl.26, PPh Psl.29;
PPN dan PPn BM dan tunggakan atas ketetapan pajak.3) Mengirimkan Surat Permohonan Wajib Pajak atas Surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Kantor Wilayah DJP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat tersebut;
4) Mengirim jawaban permintaan data kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kantor Wilayah DJP melalui faksimile dan pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di kawasan berikat dari kantor Wilayah DJP;
5) Melaksanakan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak diberikan SKF PDKB. Apabila dikemudian hari ternyata wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang disyaratkan, KPP wajib mengirim pemberitahuan tentang ketidak patuhan Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 1) Menerima surat permohonan SKF PDKB dari Wajib Pajak atau dari Direktorat Bea dan Cukai atau dari Kantor Pelayanan Pajak. Untuk surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, disertai data kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 2) Mengirim Surat Permintaan Data Kewajiban Perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Pusat Perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang-cabang perusahaan terdaftar selambat-lambatnya hari kerja berikutnya sejak diterima Surat Permohonan Wajib Pajak. 3) Mengirim Surat Keterangan Fiskal (SKF PDKB) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai u.p Direktorat Fasilitas Kepabeanan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan dan Data Kewajiban Perpajakan yang bersangkutan dari kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Perusahaan terdaftar maupun kantor Pelayanan Pajak Tempat cabang-cabang perusahaan terdaftar. Bilamana surat permohonan dan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Kantor Pelayanan Pajak tempat pusat perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang perusahaan terdaftar diterima dalam waktu tidak bersamaan maka dihitung dua hari sejak diterima surat dan atau data terakhir dari Kantor Pelayanan Pajak oleh Kantor Wilayah DJP. 4) Mengirim Surat Pencabutan SKF PDKB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2 (dua) hari sejak diterima surat pemberitahuan ketidak patuhan wajib pajak yang bersangkutan dari KPP.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO