Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan penjelasan khusus Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut :
- Pengertian Umum :
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :- Panas Bumi, adalah uap yang merupakan sumber energi yang dihasilkan dari tubuh bumi yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.
- Hasil produksi, adalah jumlah volume uap dalam ukuran ton yang di konversikan dengan satuan ukur Barrel of Oil Equivalent (BOE), atau di setarakan dengan ukuran Barrel Minyak Mentah;
- Barrel of Equivalent (BOE) Uap, adalah penentuan satuan ukur dilaksanakan dengan cara melakukan konversi dari setiap 1 (satu) ton uap setara dengan 0,23175 BBL BBM, atau kalau berpedoman kepada toleransi “refinery fuel and loses” kilang sebesar 6%, maka 0,23715 BBL BBM (=satu ton uap) adalah setara dengan 0,246356 BOE.
- Pendaftaran dan Pengenaan PBB
- Pendaftaran obyek pajak. Pengiriman Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan pengembaliannya berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. : SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994;
- Pengenaan PBB
- Tanah Produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/penambangan, NJOP-nya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi obyek pajak yaitu 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan;
- Penata usahaan data produksi panas bumi diberlakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 Jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993;
- Atas areal tanah emplasemen, tanah pengaman, tanah kosong dan bangunan emplasemen, penghitungan pengenaan PBB-nya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang :
- Direktur PBB meneliti dan memberikan persetujuan atas usul perhitungan pengenaan PBB Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB;
- Setelah mendapat persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB per Dati II dalam rangkap 3 (tiga), disampaikan :
(i) Lembar asli ke Ditjen Lembaga Keuangan c.q direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
(ii) ;Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
(iii) Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK