Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 691/PJ./2001

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dipandang perlu petunjuk pelaksanaan tambahan sebagai berikut:

  1. Ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam SE Seri Reorganisasi, terakhir dengan SE Seri Reorg – 07 agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai dengan minggu terakhir sebelum dilaksanakan pemecahan. Dalam SE Seri Reog yang dimaksud dengan unit kantor lama adalah unit kantor yang menempati gedung sebelum pemecahan.

  2. Pelaksanaan penyerahan berkas, dokumen, dan administrasi lainnya agar dilaksanakan dengan lengkap/baik, dibuat pengantar, daftar isi, dan berita acara serta catatan khusus sebagai berikut:
    1. Antar Kepala Bidang/Kepala Bagian Umum dan diketahui oleh Kepala Kanwil masing-masing;
    2. Antar Kepala Seksi/Kepala Subbagian Tata Usaha dan diketahui oleh Kepala Kantor masing-masing;
    3. Masalah yang memerlukan perhatian khusus pejabat yang terkait. agar dibuat catatan khusus, misalnya:
      1. Pekerjaan yang mempunyai batas waktu penyelesaian kurang dari tiga bulan dari tanggal pemecahan, dibuat daftar nominatif disertai dengan tanggal batas akhir penyelesaian;
      2. Berkas-berkas Wajib Pajak yang masih dipinjam unit kantor lain;

  3. Kebijakan masa transisi
    Dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi, perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam masa transisi sebagai berikut:

    1. Aspek administrasi kepegawaian

      Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit kerja yang baru.

    2. Aspek perlengkapan
      1. Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak perlu dipindahkan;
      2. Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan baru.

    3. Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
      1. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
      2. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas;
      3. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.

    4. Aspek Tata Usaha Perpajakan
      1. Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistim informasi perpajakan harus didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
      2. Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
      3. Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, harus sudah selesai dicetak dan disampaikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan kantor;
      4. Permohonan Pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
      5. Permohonan Pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah diselesaikan sebelum tanggal pemecahan;
      6. Perekaman dokumen perpajakan :
        (1) SPT Tahunan PPh beserta lampirannya yang diterima oleh kantor lama harus telah selesai direkam sebelum tanggal pemecahan.
        (2) SPT Masa PPN dan SPT PPh beserta lampirannya yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus telah direkam oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan.
        (3) Keputusan Keberatan, Keputusan Peninjauan Kembali, Keputusan Pembetulan yang telah diterbitkan serta putusan banding yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus sudah direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan sebelum tanggal pemecahan.
        (4) Uraian banding yang batas waktu pembuatannya harus selesai paling lambat dua minggu setelah tanggal pemecahan harus diselesaikan oleh unit kantor lama.
      7. Penerbitan Produk hukum :
        (1) SKPN/LB/KB/KBT yang nota penghitungannya telah diterbitkan/ diterima sebelum tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
        (2) STP yang menurut ketentuan diterbitkan sebelum tanggal pemecahan harus telah diterbitkan dan dikirim kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan.
        (3) SPMKP dan SPMIB yang jatuh tempo penerbitannya kurang dari dua minggu setelah tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
      8. Konfirmasi :
        (1) Jawaban konfirmasi yang diterima setelah tanggal pemecahan harus langsung disalurkan ke unit kantor yang baru untuk segera ditindaklanjuti.
        (2) Jawaban konfirmasi PPN yang dikirim dengan jawaban “tidak ada” sebelum tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti dengan himbauan oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan. Berkas himbauan wajib diserahkan ke unit kantor baru secara khusus untuk mendapatkan perhatian dalam melakukan tindak lanjut berikutnya.
        (3) Jawaban konfirmasi dalam rangka pelaksanaan RKO yang diterima dengan jawaban “tidak ada” sebelum tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti oleh kantor lama.
        (4) Permintaan konfirmasi yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus telah dijawab oleh unit kantor lama.
  1. Aspek penyelesaian Keberatan atau Banding :
    1. Tugas/pekerjaan keberatan semua jenis pajak yang mempunyai jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 agar diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat tanggal 31 Desember 2001;
    2. Kanwil DJP lama membuat Surat Uraian Banding yang tenggang waktu pembuatannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2001;
    3. Wakil terbanding untuk sidang di BPSP s.d. 2 Januari 2002 dihadiri oleh pegawai unit kantor lama kecuali apabila kehadiran pegawai yang berkaitan dengan masalah banding dipandang perlu.

  2. Aspek Peninjauan Kembali :
    1. Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali atas sanksi yang permohonannya diterima secara lengkap sampai dengan 31 Desember 2001, agar diselesaikan oleh unit kantor lama;
    2. Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali yang tidak diatur batas waktu penyelesaiannya, agar diselesaikan oleh unit kantor baru.

  3. Aspek Pajak Penghasilan :
    1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru;
    2. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru.

  4. Aspek Pajak Pertambahan Nilai :
    Permintaan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru;
    1. Aspek PBB dan BPHTB :
      1. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding, dan pengurangan yang jatuh temponya sampai dengan 31 Maret 2002 diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat tanggal 31 Desember 2001, dan keputusan diterbitkan oleh unit kantor baru sesuai dengan wilayah kerjanya;
      2. Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan akhir tahun pajak 2001.

    2. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak :
      1. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling lambat tanggal 31 Maret 2001, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2001 sedangkan penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Desember 2001 dilaksanakan oleh unit kantor baru;
      2. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, diselesaikan oleh unit kantor lama dan Nota Penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya;
      3. Nota Penghitungan Pajak atas Wajib Pajak KPP Purwakarta yang diperiksa oleh Karikpa Karawang disampaikan ke KPP Purwakarta dengan tembusan pengantar ke Karikpa Bandung Dua;
      4. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru yang pada saat pemecahan belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus dibatalkan dan diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
      5. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal penagihan dapat diterbitkan sebelum tanggal pemecahan, harus telah diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama, untuk piutang pajak yang daluwarsa penagihannya paling lambat pada 31 Maret 2002.

    1. Aspek Informasi Perpajakan :
      1. Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang tidak jelas wilayahnya (Grey Area);
      2. Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum pemecahan harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
      3. Pencetakan surat pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum pemecahan;
      4. Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
      5. Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai dengan wilayah kerjanya;
      6. Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
      7. Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum pemecahan unit kantor.
  1. Penyerahan berkas agar dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut :
    1. Bagi unit kantor baru yang telah memperoleh lokasi atau tempat kedudukan kantor, penyerahan berkas Wajib Pajak tahun berjalan serta berkas tahun 2000 dan tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan atau serah terima jabatan eselon IV untuk unit kantor tingkat eselon III dan jabatan eselon III untuk unit kantor tingkat eselon II, kecuali untuk berkas yang masih dalam proses penyelesaian;
    2. Penyerahan berkas selanjutnya dilaksanakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan tahap I atau paling lambat akhir bulan Januari 2002 (terutama untuk berkas Tahun 2001);
    3. Surat-menyurat dan atau dokumen serta berkas lainnya yang kebetulan masih tertinggal atau dikirim ke atau diterima oleh unit kantor lama, agar segera diteruskan ke unit kantor baru paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Demikian untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan juga Surat Edaran (Seri Reorganisasi) lainnya yang terkait.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 691/PJ./2001