Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1994

Sehubungan sampai akhir bulan September 1994 masih banyak kewajiban PBB sektor Perhutanan yang belum dilunasi oleh para wajib pajak pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, dengan ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Lebih meningkatkan pendekatan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan bersama-sama Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Daerah Tk. I dan Pemerintah Daerah Tk.II) maupun Kanwil/Dinas Kehutanan setempat.

  2. Peran serta Kanwil/Dinas Kehutanan sangat diperlukan untuk membantu kelancaran pelunasan kewajiban PBB terhutang, karena instansi tersebut memberikan pelayanan administrasi bagi para pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, sebagaimana telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Tk.I Sulawesi Tengah melalui contoh surat terlampir.

  3. Apabila setelah diadakan pendekatan sebagaimana butir 1 dan 2 tersebut di atas ternyata wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya, supaya dilaksanakan penagihannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1994