Sehubungan dengan SE-30/PB/2004 Tanggal 24 Nopember 2004 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004, terdapat kesalahan teknis maka dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :
- Halaman 4 huruf B.1.b. butir 4)
Tertulis :
“SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul. 10.00 waktu setempat”.
Harus dibaca :
“SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
- Halaman 5 Huruf B.2. butir 2).d
Tertulis :
“SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Indonesia setempat lambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
Harus dibaca :
“SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/ Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM (R/K) yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat”.
- Halaman 6 huruf B.5.a.
Tertulis :
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
“SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi /Kabupaten/Kota akan diatur kemudian”.
Harus dibaca :
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyesuaian
“SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja”.
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
- Halaman 7 huruf C.1.
Tertulis :
“UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2005 pada jam kerja atas beban Tahun Anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku”.
Harus dibaca :
“UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 7 Januari 2005 pada jam kerja atas beban tahun anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku”.
- Halaman 7 huruf C.4.
Tertulis :
“Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 8 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005”.
Harus dibaca :
“Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 7 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005”.
- Halaman 8 Huruf D.3.
Tertulis :
“KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk”.
Harus dibaca :
“KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 2 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk”.
- Halaman 9 Huruf E.4.g.
Tertulis :
“Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat”.
Harus dibaca :
“Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat”.
- Halaman 10 huruf E.6.c.
Tertulis :
“Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat”.
Harus dibaca :
“Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat”.
- Halaman 10 huruf E.7.e.
Tertulis :
“Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambanya tanggal 20 Desember 2004 pukul 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III”.
Harus dibaca :
“Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III”.
- Lampiran II SE DJPB tanggal 24 Nopember 2004 Nomor : SE-30/PBN/2004 :
Tertulis :
“DAFTAR SALDO BESI
TAHUN ANGGARAN 2004
(Mulai tanggal 23 s.d. 31 Desember 2004)”Harus dibaca :
” DAFTAR SALDO BESI
TAHUN ANGGARAN 2004
(Mulai tanggal 27 s.d. 31 Desember 2004)”Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud ralat Surat Edaran ini secepatnya kepada kepala kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan provinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah DJPB agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ralat surat edaran ini.
a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur Pengelolaan Kas Negara
ttd.
Soegijanto
NIP 060023737
Tembusan :
- Menteri Keuangan
- Para Sekretaris Jenderal/Utama Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Direksi Bank Indonesia.
- Direksi PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Jabar.
- Direksi PT. Pos Indonesia.
- Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
- Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
- Inspektur Jenderal Lembaga Keuangan.
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
- Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur di lingkungan DJPB.