Info Pajak Kendaraan Online Melalui e-Samsat
Pengecekan info pajak dan pembayaran pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Samsat milik sejumlah pemerintah daerah.
Jika dulu pemilik kendaraan harus datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kini prosedur tersebut sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat.
Terobosan ini tentu sangat memudahkan Anda yang memiliki segudang kesibukan.
Maklum saja, sebelum ada aplikasi e-Samsat, untuk urusan memperpanjang STNK, kita bisa menghabiskan banyak waktu untuk antre berjam-jam di kantor SAMSAT.
Meski demikian, penerapan inovasi baru dari pemerintah daerah ini masih terbatas di beberapa provinsi saja.
Berikut adalah sejumlah aplikasi dan website e-Samsat milik pemerintah daerah yang dapat membantu Anda untuk mengecek info pajak kendaraan sekaligus membayarnya.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat
e-Samsat Jawa barat (Sambara)
Sambara merupakan aplikasi e-Samsat milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang baru saja diluncurkan pada 18 April 2018.
Lewat aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store ini, Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat bisa mengecek info pajak kendaraan seperti tanggal jatuh tempo, estimasi pajak yang harus dibayar, hingga melakukan pembayaran secara langsung.
Desain antarmuka aplikasi ini cukup user-friendly, sehingga penggunaan aplikasi ini pun terbilang cukup mudah.
Untuk mengecek info pajak kendaraan, Anda bisa memilih menu Info PKB dan mengisi kolom pelat nomor kendaraan yang ingin dicek info pajaknya.
Setelah plat nomor kendaraan ditemukan, sistem selanjutnya akan menampilkan detail informasi yang berisi merek kendaraan, model kendaraan, warna kendaraan, tahun, nomor mesin, nomor rangka, tanggal pajak, PKB, PKB denda, hingga total pajak tahunan yang harus dibayar.
Link Website: Sambara
e-Samsat DKI Jawa Tengah (Sakpole)
Jika warga Jawa Barat punya Sambara, Anda yang tinggal di Jawa Tengah juga bisa mengecek info pajak dan membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat bernama Sakpole.
Sakpole sendiri merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang diselenggarakan oleh Tim Pembina SAMSAT Provinsi Jateng.
Melalui aplikasi e-Samsat yang diluncurkan pada 16 Juli 2017 ini, masyarakat bisa mengecek info pajak kendaraan bermotor tahunan, info status blokir kendaraan bermotor, SWDKLLJ, PNPB STNK, hingga membayar PKB tahunan di mana pun dan kapan pun lewat aplikasi e-samsat berbasis Android.
Untuk langkah pembayaran PKB melalui e-Samsat, Anda bisa memilih fitur pembayaran online, mengisi data-data yang diperlukan, dan mengikuti arahan sampai aplikasi menampilkan kode bayar.
Selanjutnya, Anda tinggal menyelesaikan transaksi melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.
Namun, untuk saat ini, transaksi hanya bisa dilakukan melalui BNI. Ke depannya, akan ada 11 bank yang mendukung pembayaran pajak melalui e-Samsat.
Link Aplikasi: Sakpole
Harus Tahu:
e-Samsat Jawa Timur
Tak mau kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah, Jawa Timur juga memiliki platform Samsat online bernama e-Samsat Jawa Timur.
Platform ini bisa digunakan untuk cek info pajak kendaraan dan membayar PKB.
Di halaman utama website ini, Anda akan diminta untuk mengisi kota tempat kendaraan Anda diregistrasikan, SAMSAT tempat mendaftarkan kendaraan Anda, serta nomor polisi kendaraan.
Jika sudah, selanjutnya sistem akan menampilkan detail informasi mengenai kendaraan dan total pajak tahunan yang harus dibayarkan. Untuk lanjut ke langkah berikutnya, klik tombol “Ya”.
Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rangka, nomor BPKB kendaraan, serta lokasi pengambilan nota dan pengesahan STNK baru. Sebelum mengeklik tombol “Pengajuan Kode Bayar”, jangan lupa memilih bank yang akan Anda gunakan untuk melakukan transaksi.
Apabila Anda sudah membayar dan mendapat kode bayar, selanjutnya simpan atau cetak bukti transaksi tersebut.
Bukti transaksi akan ditunjukkan saat pengambilan nota pembayaran dan STNK baru di kantor SAMSAT yang Anda pilih.
Link Website: e-Samsat Jatim
e-Samsat DKI Jakarta
Jika sebelumnya warga DKI Jakarta bisa menggunakan layanan SMS 1717 untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, sejak 21 Juni 2017 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi e-Samsat.
Berdasarkan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, peluncuran aplikasi dan website e-Samsat DKI Jakarta diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengecek data kendaraan serta besar pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK, maka data kendaraan dan total pajak akan langsung ditampilkan oleh sistem.
Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, Anda pun bisa langsung membayarnya di ATM atau gerai bank DKI.
Link Website: Cek Ranmor DKI
Demikianlah beberapa aplikasi milik pemerintah daerah yang membantu masyarakat untuk mengecek info pajak dan membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Dengan adanya aplikasi-aplikasi e-Samsat di atas, tentu tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.