Resources / Blog / Tentang Pajak

Mengenal Kring Pajak, Call Center Pelat Merah yang Raih Penghargaan Internasional

Kring Pajak melayani pengaduan dan informasi seputar pajak. Untuk mengakses Kring Pajak, hubungi nomor 500200 atau akses secara online. Baca panduannya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Kring Pajak DJP

Anda belum memahami masalah perpajakan atau terkendala saat membayar atau melaporkan pajak?

Tenang saja, Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan call center untuk menerima dan menjawab berbagai keluhan, pertanyaan, maupun pengaduan masyarakat seputar perpajakan. Layanan tersebut bernama Kring Pajak.

Kring Pajak menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, unit tersebut merupakan fakta keseriusan pemerintah yang berupaya mengedepankan kepuasan wajib pajak.

Mengenal Kring Pajak

Kring Pajak dibentuk sebagai wujud dukungan terhadap terbitnya Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi.

Call center ini juga dibentuk sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menciptakan keterbukaan tentang perpajakan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2014, layanan ini lantas dipublikasikan sebagai Kring Pajak 500200. Secara hierarki, Kring Pajak berada di bawah Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Layanan Kring Pajak

Sesuai perannya sebagai call center, masyarakat dapat menanyakan berbagai pertanyaan seputar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Kring Pajak juga melayani pertanyaan seputar SPT tahunan, tagihan pajak, dan cara menghitung pajak terutang.

Ada dua macam pelayanan yang ditawarkan, yaitu inbound dan outbound. Inbound mencakup informasi, pengaduan, serta berkomunikasi langsung dengan agen. Sementara outbound meliputi layanan panggilan keluar.

Prestasi Kring Pajak di Ajang Internasional

Kring Pajak 500200 merupakan satu-satunya call center pelat merah yang meraih banyak penghargaan nasional dan internasional. Seperti pada tahun 2013 silam, produk Ditjen Pajak tersebut dinobatkan sebagai The Best Contact Center oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).

Kemudian di tahun 2014, Kring Pajak kembali mendulang prestasi di level internasional. Pertama, dalam ajang Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014, call center meraih pencapaian sebagai Best Customer Service-Small (inhouse). Acara tersebut berlangsung di Singapura selama tujuh hari.

Pencapaian kedua diraih dalam ajang yang sama yakni Top Ranking Performers Contact Center World APAC 2014 di Las Vegas. Salah satu karyawan Kring Pajak berhasil mendapatkan medali perak di ajang ini.

Jenis Pengaduan dan Konsultasi Melalui Kring Pajak

Melalui call center ini, Anda dapat menyampaikan jenis-jenis pengaduan berikut ini:

  • Kendala sarana dan prasarana unit pelayanan DJP.
  • Pegawai pajak memberikan pelayanan yang kurang ramah.
  • Terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin kerja karyawan DJP. Contohnya, oknum karyawan DJP melakukan pemerasan dan pemalsuan data.
  • Ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum DJP. Contohnya, setoran pajak dari wajib pajak tidak diteruskan ke kas negara.

Adapun jenis konsultasi yang dilayani meliputi hal-hal di bawah ini:

  • Cara penggunaan aplikasi elektronik, semisal e-filling, e-faktur, dan e-Nofa.
  • Tata cara administrasi perpajakan.

Layanan Kring Pajak Online

Selain layanan panggilan 500200, Kring Pajak juga bisa diakses secara online. Berikut ini tahapan yang harus diikuti untuk menikmati layanan tersebut.

  • Pertama, Anda harus membuka situs web pengaduan.pajak.go.id.
  • Setelah masuk ke halaman web, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri Anda.
  • Beberapa saat usai registrasi, DJP akan mengirimkan link aktivasi lewat email. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
  • Selanjutnya, Anda bisa login di web pengaduan.pajak.go.id.
  • Di kolom pengaduan, sampaikan keluhan atau pertanyaan secara jelas. Jika disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan lewat email.
  • Untuk menelusuri status pengaduan, masukkan tiket yang Anda terima melalui email.

Tak hanya fasilitas di atas, Kring Pajak pun menyediakan layanan melalui :

  • Faksimile        : 021- 584792.
  • Email               : [email protected].
  • Melalui surat ke alamat DJP atau datang langsung ke Kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2HM) Ditjen Pajak.

Layanan Live Chat Kring Pajak

Untuk memudahkan pelaporan SPT pajak tahunan, DJP menghadirkan Live Chat Kring Pajak. Aplikasi ini bisa diakses melalui www.pajak.go.id.

Live Chat disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan informasi perpajakan seperti info peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak terbaru. Melalui aplikasi tersebut, Anda juga bisa mengajukan pertanyaan dan keluhan terkait masalah pajak.

Baca Juga: SPT Pajak Tahunan, Hal yang Harus Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Layanan Live Chat dapat digunakan setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Untuk berkomunikasi dengan customer service, cukup masukkan identitas di kolom yang disediakan. Kemudian, klik “Start Chat” agar pesan Anda diterima oleh customer service.

Keunggulan Kring Pajak

Berikut beberapa keunggulan yang akan Anda peroleh.

  • Melalui Kring Pajak, pengaduan lebih cepat sampai ke KLIP DJP. Anda bisa memangkas waktu karena tidak perlu datang ke KPP.
  • Informasi yang diperoleh dari Kring Pajak dipastikan benar dan akurat.
  • Informasi perhitungan pajak yang diberikan oleh Kring Pajak pasti tepat dan sesuai aturan terbaru. Jadi, Anda tak perlu khawatir jika ada kesalahan perhitungan.
Reading: Mengenal Kring Pajak, Call Center Pelat Merah yang Raih Penghargaan Internasional