Resources / Blog / Tentang Pajak

Mengenal NIB Perusahaan dan Cara Membuatnya

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh para pengusaha. Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas para pengusaha. Seluruh pengusaha diharapkan memiliki NIB ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jika pengusaha telah mendapatkan NIB, maka NIB tersebut berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) apabila perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan apabila perusahaan melakukan kegiatan ekspor-impor. 

Kebijakan memiliki atau dalam hal pembuatan perizinan usaha dengan NIB ini tertera dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan mulai diberlakukan sejak Mei 2018.

Nah, untuk mendapatkan NIB ini, para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui OSS Republik Indonesia dan kabar baiknya, Anda tidak akan dipungut biaya apapun. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial dan/atau operasional.

Apa Itu OSS?

OSS merupakan layanan yang dibuat pemerintah dalam membuat atau mengurus izin berusaha. Karakteristik usaha yang bisa dibuat izin usahanya di OSS adalah sebagai berikut: 

  • Bentuk usaha baik badan maupun perorangan yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. 
  • Usaha badan maupun perorangan yang baru saja didirikan atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. 
  • Bentuk usaha yang modalnya baik secara menyeluruh berasal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing. 

Baca Juga: 4 Aplikasi UMKM yang Mampu Mempermudah Manajemen Usaha Anda

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan NIB di OSS 

Jika Anda pelaku usaha yang baru saja ingin membuat NIB, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syaratnya. Berikut ini dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Pelaku usaha memiliki NIK untuk nantinya dimasukan saat proses pembuatan user-ID OSS. Bagi pelaku usaha dalam bentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab badan usaha. 
  • Jika pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, lakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum Anda menggunakan OSS. 
  • Jika pelaku usaha badan dalam bentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, siapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. 

Cara Membuat NIB Perusahaan Melalui OSS

Setelah dokumen yang diperlukan seperti di atas sudah Anda lengkapi, maka berikut ini cara membuat NIB perusahaan penggunaan OSS:

  1. Log-in pada situs OSS (https://oss.go.id/portal/).
  2. Isi data yang diperlukan, misalnya: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja, baik tenaga kerja dalam negeri maupun tenaga kerja asing. Apabila pengusaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pengusaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping. Selain itu, pengusaha akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan. 
  3. Isi informasi seputar bidang usaha sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 2 digit yang tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga wajib memasukan informasi uraian bidang usaha. 
  4. Berikan tanda checklist sebagai bukti bahwa pelaku usaha menyetujui pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukan (disclaimer). 
  5. Setelah seluruh data dan persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, maka akan muncul pemberitahuan yang isinya intensif fiskal. Pemberitahuan ini sebagai bukti bahwa investor atau pengusaha sudah resmi memiliki NIB. 
Reading: Mengenal NIB Perusahaan dan Cara Membuatnya