Penagihan Pajak
Tahukah Anda, dalam prosedur penagihan pajak seorang penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya. Sebagai wajib pajak, ada baiknya untuk memahami hal ini. Tujuannya agar wajib pajak dapat mengantisipasi risiko yang timbul dari penagihan pajak.
Sekarang, mari kita mulai ulasannya dengan membahas pengertian penagihan pajak dan penanggung pajak. Secara sederhana, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.
Sementara, penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Dasar hukum penagihan pajak tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Jenis Penagihan Pajak
Penagihan pajak ternyata punya banyak jenis. Ada yang sifatnya pasif, aktif bahkan seketika dan sekaligus. Apa bedanya dan apa konsekuensinya bagi wajib pajak? Penjelasannya akan Anda peroleh pada poin di bawah ini.
Penagihan Pasif
Pada penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis, wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.
Penagihan Aktif
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, penagihan aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pasif. dalam penagihan aktif, fiskus bersama juru sita Pajak berperan aktif dalam tindakan sita dan lelang.
Penagihan seketika dan sekaligus
Penagihan seketika dan sekaligus ini merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Tujuannya penagihan jenis ini adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.
Langkah-langkah Penagihan Pajak
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, ada beberapa tindakan atau langkah yang dilakukan juru sita pajak dalam melakukan penagihan pajak. Berikut ini tahapan dan penjelasan setiap langkahnya.
1. Surat teguran
Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo penanggung pajak atau wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat teguran ini akan sampai ke tangan penanggung pajak.
Tujuannya adalah memberikan peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga tidak perlu lagi dilakukan penagihan secara paksa.
2. Surat paksa
Surat paksa merupakan surat yang akan diterbitkan jika 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, si penanggung jawab pajak tidak melunasi pajaknya.
Setelah datangnya surat paksa, wajib pajak wajib melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Penerbitan surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000.
3. Surat sita
Surat sita adalah surat yang diterbitkan jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, penanggung pajak belum membayarkan pajaknya. Ada biaya yang dikenakan untuk surat sita ini yakni Rp75.000. Biaya ini digunakan untuk pelaksanaan sita.
Penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya.
Jadi, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajaknya selama 14 hari terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Jika dalam 14 hari penanggung pajak masih belum membayarkan utang pajaknya, maka akan diterbitkan pengumuman lelang.
Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.
4. Lelang
Lelang akan dilakukan jika dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.
Dasar Penagihan Pajak
Dasar penagihan pajak dibedakan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut ini, dasar penagihan pajak yang perlu Anda tahu:
Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah:
- Surat Tagihan Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
- Surat Keputusan Pembetulan.
- Surat Keputusan Pemberatan.
- Putusan Banding.
- Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah.
Dasar penagihan pajak untuk PBB adalah:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Surat Ketetapan.
- Surat Tagihan Pajak.
Daluarsa Penagihan Pajak
Penagihan pajak dikatakan daluarsa jika telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Apabila penagihan pajak daluarsa, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan karena hak untuk penagihan atas utang pajak tersebut sudah dianggap gugur.