Resources / Blog / PPN e-Faktur

Tax Refund: Pengertian, Persyaratan & Contoh Kasusnya

Sekilas tentang Tax Refund.

Kehadiran wisatawan mancanegara (wisman) di Tanah Air merupakan salah satu sumber penambahan devisa negara. Mereka melakukan transaksi penukaran mata uang asing dengan rupiah untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah berbelanja di dalam negeri. Dari transaksi tersebut, wisman berhak mendapatkan pengembalian pajak saat melakukan pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist”. Nah, sebenarnya apa itu tax refund dan bagaimana kaitannya dengan pajak secara keseluruhan?

Pemerintah Indonesia memfasilitasi tax refund dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang berlaku sejak 1 Oktober 2019 kemarin. Wisman yang berbelanja minimal Rp500.000 di toko berlogo khusus dan jika totalnya mencapai Rp5.000.000 berhak mendapatkan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Yang perlu digaris-bawahi adalah, layanan pengembalian pajak ini hanya diperuntukkan bagi transaksi barang, bukan jasa. Jadi, struk pembayaran dari hotel atau restoran tidak termasuk di dalamnya karena dinikmati di luar negeri bukan negara asal si wisman.

Skema pengembalian pajak ini tidak berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan hanya berlaku untuk wisman pemegang paspor luar negeri yang tinggal tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangannya di Indonesia.

Syarat-Syarat Tax Refund

Ada beberapa syarat khusus bagi wisman yang ingin menikmati pengembalian pajak, di antaranya:

  1. Melakukan transaksi pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Wisman harus memiliki faktur pajak yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran).
  2. Pembayaran pajak minimum sebesar Rp50.000 per transaksi dan jumlah semua pajak dari beberapa struk minimal Rp500.000.
  3. Barang dibeli 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
  4. Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.

Wisman bisa memilih opsi pembayaran tax refund ini, baik itu dibayar secara tunai atau melalui transfer bank, dengan syarat:

  1. Dibayar tunai dengan mata uang rupiah jika jumlahnya tidak lebih dari Rp5.000.000.
  2. Ditransfer ke bank pilihan jika jumlahnya melebihi Rp5.000.000. Wisman harus memberikan data-data yang lengkap seputar nomor rekening bank, nama akun, alamat, nomor routing bank, bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk tax refund. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

Baca juga: Apa Itu GST dan Apa Bedanya dengan PPN?

Jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp5.000.000 tetapi wisman menolak untuk ditransfer, maka jumlah yang akan dibayarkan hanya sebesar Rp5.000.000 saja sedangkan sisanya tidak dapat dikembalikan.

Selain itu, bagi pemilik toko retail yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga bisa berpartisipasi dalam pengembalian pajak ini. Syarat-syarat lengkap untuk bisa mendapatkan stiker “Tax Refund for Tourist” bisa dilihat di sini

Dimana Wisman Bisa Melakukan Klaim Ini?

Klaim untuk pengembalian pajak hanya bisa dilakukan di bandara pada tanggal keberangkatan. Wisman dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Menyerahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran) ke petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket Tax Refund. Faktur pajak ini juga berfungsi sebagai aplikasi untuk pengembalian pajak ke DJP.
  2. Menunjukkan paspor, tiket pesawat, dan barang yang dibeli sebagai bagasi tambahan.
  3. Menerima pengembalian pajak secara tunai atau transfer ke bank pilihan.
  4. Konter pengembalian pajak bisa ditemukan di bandara-bandara yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Lihat lokasi lengkap pengembalian pajak di sini.
Reading: Tax Refund: Pengertian, Persyaratan & Contoh Kasusnya