Resources / Blog / Tips Pajak

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Perusahaan Pada Awal Tahun?

Pergantian tahun merupakan saat yang penting bagi wajib pajak. Pada momen ini, wajib pajak perlu melakukan penutupan pembukuan dan membuka lembaran baru untuk tahun berikutnya. Dalam menyambut pergantian tahun, berikut akan dijelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan, khususnya untuk perusahaan, yaitu:

1. Siapkan Pelaporan SPT PPh 21/26 Walaupun Status SPT Nihil

Pelaporan SPT PPh 21/26 standarnya tidak wajib dilaporkan apabila tidak ada transaksi pemotongan pada periode berjalan atau saat status SPT Nihil. Namun, hal ini tidak berlaku untuk masa pajak Desember. Meskipun status SPT Nihil, SPT PPh 21/26 masa pajak Desember tetap wajib dilaporkan. Jadi mari siapkan SPT PPh 21/26 masa pajak Desember perusahaan Anda.

2. Siapkan Isian Data Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan Tetap

Lembar Bukti Potong 1721-A1 wajib disiapkan oleh pemberi kerja untuk seluruh karyawan tetap yang bekerja pada tahun tersebut. Lembar bukti potong tersebut merupakan bukti atas pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi kerja yang disusun bersamaan dengan pelaporan SPT PPh 21/26 masa pajak Desember. Pada bukti potong terdapat isian data berupa antara lain jumlah pembayaran gaji dan tunjangan serta jumlah pajak yang sudah dipotong selama satu tahun.

3. Siapkan Laporan Keuangan untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan

Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, mempersiapkan laporan keuangan merupakan hal yang penting dilakukan sebagai dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan persiapan yang matang dan proses yang lebih awal, maka penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tidak memerlukan waktu yang lama dan terhindar dari risiko terlambat lapor.

4. Siapkan Bukti Potong untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan

Data bukti potong yang diberikan oleh pihak lain merupakan dokumen kredit pajak untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan. Jika wajib pajak belum menerima bukti potong, silahkan lakukan permintaan ke pihak lawan transaksi. Tidak adanya dokumen bukti potong akan berpengaruh terhadap jumlah penyetoran pajak.

5. Siapkan Penggunaan Tarif Umum Bagi Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas

Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam setahun dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dapat menggunakan tarif tersebut selama 3 tahun pajak. Artinya, wajib pajak perseoran terbatas yang telah terdaftar sejak tahun 2018 harus mengakhiri penggunaan tarif PPh Final 0,5% sampai pada tahun pajak 2020 saja dan selanjutnya akan menggunakan tarif umum untuk menghitung pajaknya (PPh Pasal 25/29) mulai tahun pajak 2021.

6. Siapkan Pemilihan Penggunaan Tarif Umum Bagi Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018

Dalam hal wajib pajak tidak termasuk sebagaimana poin 5 di atas, wajib pajak juga tetap dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif umum untuk menghitung pajaknya (PPh Pasal 25/29). Namun, opsi ini adalah pilihan yang sifatnya tidak wajib sehingga silakan wajib pajak mempertimbangkannya terlebih dahulu. Keputusan beralih menggunakan tarif umum harus diputuskan pada awal tahun pajak dan dilanjutkan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

7. Ajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun yang Baru

Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat hal administratif yang perlu diperhatikan untuk pemenuhan kewajiban pajak PPN. Wajib pajak perlu mempersiapkan permintaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan untuk tahun selanjutnya. Untuk mendapatkannya, pastikan telah memenuhi persyaratan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo.

8. Cek dan Kembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang Tidak Terpakai

Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai perlu dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan dapat dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember.  Namun, sebelum mengembalikan jatah Nomor Seri Faktur Pajak pastikan semua transaksi pada tahun sebelumnya telah selesai diterbitkan Faktur Pajaknya. Jika sudah dilakukan pengembalian NSFP, maka nomor yang telah dikembalikan tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. 

9. Siapkan Perubahan Tarif Bea Meterai

Mulai 1 Januari 2021 terdapat perubahan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Jika wajib pajak yang belum dapat menemukan ketersediaan meterai dengan nilai yang baru, maka selama tahun 2021 masih diperbolehkan menggunakan meterai dengan nilai yang lama dengan digabungkan, misalnya meterai nilai Rp6.000 ditambah dengan nilai Rp3.000 atau menggunakan 3 lembar nilai Rp3.000 atau dapat juga menggunakan 2 lembar nilai Rp6.000. Masa transisi ini berlaku selama 1 tahun, sampai tanggal 31 Desember 2021.

10. Siapkan Strategi Bisnis Baru yang sesuai dengan UU Ciptaker

UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani sejak tanggal 2 November 2020 membawa beberapa dampak perubahan khususnya dalam klaster perpajakan, seperti misalnya perubahan perhitungan tarif sanksi administrasi perpajakan, dividen yang menjadi bukan objek pajak, pencantuman NIK dalam penerbitan faktur pajak, perubahan syarat penerbitan faktur pajak digunggung, dan banyak hal lainnya. Pastikan Perusahaan sudah mengetahui poin-poin perubahan tersebut dan mengimplementasikannya dengan tepat sehingga dapat menunjang kegiatan usaha.

Untuk selalu update dengan informasi perpajakan dan dalam persiapan menyambut SPT Tahunan PPh, silakan bergabung dalam acara Webinar Series Kelas PajakMania yang dapat dilihat pada link http://bit.ly/pmjawaroadshow. Untuk mendapatkan informasi terkait dengan acara tersebut dapat menghubungi Diani pada nomor 0812-1029-6569. Yuk, mari terus update dengan segala perubahan yang terjadi di dunia pajak dengan bergabung dengan Komunitas PajakMania!

Reading: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Perusahaan Pada Awal Tahun?