Resources / Blog / Tentang PajakPay

Withholding Tax, Sistem Pemotongan Pajak Pihak Ketiga

Apa Itu Withholding Tax?

Withholding tax adalah salah satu sistem pemotongan atau pemungutan pajak, di mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Bisa diartikan pula bahwa sistem withholding tax merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara bisa menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

Pengertian Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan pada Sistem Withholding Tax

Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima penerima penghasilan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22.

Withholding tax merupakan jalan pintas bagi pemerintah untuk memungut pajak. Lantaran wajib pajak ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak atas pihak lainnya, sehingga pemerintah tidak memerlukan upaya dan biaya besar untuk mengumpulkan pajak.

Konsep sistem withholding tax tidak bisa disamaartikan dengan self assessment. Lantaran self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, setor, dan lapor kewajiban perpajakannya sendiri, bukan kewajiban perpajakan pihak lain.

Perlu diketahui, sistem withholding tax di Indonesia dikenakan terhadap seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007.

Dalam konteks Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1983, withholding tax diperlakukan sebagai:

  1. Angsuran pembayaran pajak (advanced payment).
  2. Pemungut pajak final.

Jenis-Jenis Penghasilan yang Merupakan Objek Withholding Tax

Pemerintah telah menentukan jenis-jenis penghasilan yang tanggung jawab perpajakannya dilakukan menggunakan sistem withholding tax, baik yang diperlakukan sebagai angsuran masa maupun pajak final. Berikut jenis-jenis penghasilan yang dikenakan withholding tax menurut pasal-pasal dalam UU PPh:

1. Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemotong PPh Pasal 21 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Contohnya adalah perusahaan pemberi lapangan kerja yang memotong gaji yang diterima karyawan.

2. Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, re-impor, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut PPh Pasal 22 terdiri dari bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor, serta wajib pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

3. Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

4. Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, atau tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.

5. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2), antara lain penghasilan  berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

6. Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Pemotongan pajak penghasilan pasal ini bertujuan memudahkan wajib pajak tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, sampai perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

Pentingnya Pemasukan Pajak dari Sistem Withholding Tax

Perlu Anda ketahui, realisasi pajak penghasilan nonmigas periode Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp35,5 triliun atau sudah mencapai 53,66% terhadap target penerimaan pajak nonmigas tahun 2019.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dengan sistem withholding tax menjadi kontributor utama pertumbuhan PPh nonmigas pada periode Januari-Juli tahun 2019. Penerimaan pajak nonmigas terbesar berasal dari PPh Pasal 21 dengan pertumbuhan double digit yakni 12,31%.

Sebagai withholding tax yang dipotong dari gaji (honorarium) yang diterima oleh pekerja (karyawan), stabilnya fundamental kondisi ketenagakerjaan (employment) menjadi faktor utama pendorong penerimaan.

Mengingat pentingnya peranan withholding tax dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Reading: Withholding Tax, Sistem Pemotongan Pajak Pihak Ketiga