Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?

Saat tengah traveling ke luar negeri atau jalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota, Anda pasti pernah menemukan duty free shop atau toko bebas bea. Mungkin pernah terbesit untuk berbelanja di toko tersebut, namun Anda mengurungkan niat karena belum mengerti tentang prosedurnya. Jangan khawatir, kami akan membahasnya secara tuntas di artikel ini.

Sebelum kita membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJPBC) memberikan fasilitas perdagangan untuk iklim perdagangan yang kondusif melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Di sini terdapat bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Ada 7 bentuk fasilitas TPB, di antaranya:

  1. Gudang Berikat
  2. Kawasan Berikat
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat
  7. Pusat Logistik Berikat

Untuk memberikan ruang fokus, di artikel ini hanya akan dibahas toko bebas bea saja.

Baca juga: Kurs Pajak Bea Cukai: Ketentuan & Perhitungannya

Apa Itu Toko Bebas Bea?

Jika mengacu pada halaman Wikipedia, toko bebas bea adalah “gerai ritel yang dibebaskan dari pembayaran pajak lokal atau nasional dan pajak tertentu, pada persyaratan bahwa barang yang dijual akan dijual kepada wisatawan yang akan membawa barang tersebut keluar dari negara tersebut.”

Sedangkan dalam International Bureau of Fiscal Documentation dalam International Tax Glossary, toko bebas bea adalah toko yang biasa terletak di bandara atau pelabuhan laut, dimana penumpang yang meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lainnya.

Mengapa bisa bebas pajak? Dikarenakan barang dijual ditujukan untuk ekspor. Di beberapa negara, wisatawan yang masuk bisa memperoleh sejumlah batasan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari toko bebas bea sebelum memasuki kawasan pabean negara tempat bandara tersebut.

Sebagai kawasan pabean, toko bebas bea sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Perlu dilakukan pemeriksaan pabean terhadap toko bebas bea yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pengusaha toko bebas bea harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Mereka harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.

Saat mendirikan toko, diperlukan setidaknya dua ruang, yaitu ruang penimbunan dan ruang penjualan. Di ruang penimbunan menjadi bagian yang dimiliki oleh pengusaha toko bebas bea dan menjadi tempat penimbunan atau penyimpanan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean. DJBC juga bisa melakukan pemeriksaan fisik di tempat ini. Di sisi lain, ruang penjualan menjadi tempat dimana toko bebas bea menjual barang dan/atau menyerahkan barang asal impor dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.

Di Sini Anda Dapat Menemukan Toko Bebas Bea

Di mana Anda bisa menemukan toko ini? Berdasarkan pasal 3 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Salinan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentang Toko Bebas Bea, ada 6 lokasi yang bisa menjadi tempat toko bebas bea.

Pertama, Anda bisa menemukannya di terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean. Kedua, berada di terminal keberangkatan internasional yang berlokasi di pelabuhan utama di kawasan pabean. Yang ketiga, Anda bisa menemukan toko bebas bea di tempat transit di terminal kedatangan bandara internasional yang menjadi tempat khusus bagi penumpang yang tengah transit dengan tujuan luar negeri di kawasan pabean.

Lokasi keempat terdapat di transit terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang yang transit dengan tujuan luar negeri di kawasan pabean. Kelima toko bebas bea yang terdapat di terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean. Dan yang terakhir keenam, yaitu terdapat di dalam kota.

Siapa Saja yang Berhak Bertransaksi di Toko Tersebut?

Ada dua orang yang berhak untuk membeli barang di toko bebas bea, yaitu orang yang bepergian ke luar negeri dan penumpang yang tengah transit di kawasan pabean dengan tujuan di luar negeri. Mereka harus menunjukkan paspor serta boarding pass saat melakukan transaksi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, untuk jumlah barang bebas bea yang bisa dibawa oleh turis Indonesia adalah 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol untuk setiap orang dewasa.

Di luar itu, ada 3 golongan yang juga berhak membeli barang toko bebas bea di dalam kota, yaitu golongan pertama yang merupakan anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta anggota keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut dengan lembaga diplomatik.

Golongan kedua yang merupakan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia dengan kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Dalam beleid yang sama di pasal 20 ayat 3 untuk golongan kedua ini, pembelian dibatasi sebagai berikut 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan, 300 batang sigaret atau 100 cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah jenis hasil tembakau tersebut.

Dan golongan terakhir untuk orang yang hendak keluar dari daerah pabean. Golongan ini turut wajib menunjukkan paspor dan tiket boarding pass serta dilakukan perekaman pola sidik jari oleh pengusaha toko bebas bea.

Meski tidak terlalu berhubungan dengan toko bebas bea, ada kalanya Anda sebagai wajib pajak juga perlu mengetahui tentang tarif terbaru untuk pajak impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK/10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, tarif pembebasan bea masuk kini hanya menyentuh nominal USD3 per kiriman dan dengan tarif tertentu.

Terkait dengan hal tersebut, di OnlinePajak kini Anda dapat melakukan pembayaran untuk bea masuk, cukai, dan pajak impor. Bagaimana penghitungan pajak dan cara pembayarannya? Simak di artikel berikut ini.

Baca juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Reading: Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?