
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:
- Penyerahan BKP dan/atau JKP: Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan barang atau jasa kena pajak dilakukan.
- Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan: Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran tersebut.
- Penerimaan pembayaran termin: Dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penerimaan pembayaran untuk setiap termin.
- Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP: Faktur Pajak harus dibuat pada saat ekspor dilakukan.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap transaksi yang dikenakan PPN didokumentasikan dengan benar melalui penerbitan Faktur Pajak tepat waktu.
Baca Juga: Apakah Invoice Harus Pakai Meterai? Memahami Pentingnya e-Meterai pada Invoice
Penetapan Batas Waktu Penerbitan dan Ketentuannya
Sebagai PKP, penting juga untuk mengetahui waktu penerbitan dan pengunggahan Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi. Berikut penjelasannya:
- Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak: Faktur Pajak wajib diterbitkan paling telat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP. Contoh, apabila penyerahan barang terjadi pada bulan Januari, Faktur Pajak sebaiknya diterbitkan paling telat pada akhir Februari.
- Batas Waktu Pengunggahan (Upload) Faktur Pajak: Setelah diterbitkan, Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) wajib diunggah ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan. Pengunggahan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Misalnya, apabila Faktur Pajak diterbitkan pada 10 Januari, maka pengunggahan harus dilakukan paling lambat 15 Februari.
Dengan mematuhi batas waktu yang diberikan, Anda pun akan terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan akibat keterlambatan.
Implikasi dari Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak
Keterlambatan dalam penerbitan atau pengunggahan Faktur Pajak dapat berdampak negatif bagi PKP, antara lain:
- Sanksi Administratif: PKP yang terlambat menerbitkan Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Penolakan Kredit Pajak Masukan: Bagi pembeli, Faktur Pajak yang diterbitkan terlambat dapat menyebabkan penolakan atas pengkreditan Pajak Masukan, yang berdampak pada peningkatan beban pajak.
- Gangguan Arus Kas: Keterlambatan dalam penerbitan Faktur Pajak dapat menghambat proses penagihan dan pembayaran, yang pada akhirnya mempengaruhi arus kas perusahaan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi PKP untuk memastikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan dan diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penerbitan Faktur Pajak tepat waktu merupakan kewajiban bagi setiap Pengusaha Kena Pajak. Memahami ketentuan dan batas waktu penerbitan serta pengunggahan Faktur Pajak sangat penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi administratif. Dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat memastikan kelancaran operasional bisnis dan menjaga reputasi perusahaan di mata otoritas pajak.
Untungnya, fitur e-Faktur telah tersedia di OnlinePajak dengan berbagai fitur yang membuat transaksi dan validasi data Anda menjadi lebih mudah. Layanan di OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri dokumen penting Anda dalam 1 platform terintegrasi.
Daftar sekarang untuk menggunakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi OnlinePajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.