Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Apakah Faktur Pajak Bisa Direvisi? Ini Ketentuannya

Pada praktiknya, kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur pajak bisa saja terjadi. Pertanyaannya, apakah Faktur Pajak bisa direvisi? Jawabannya, bisa. Faktur Pajak bisa direvisi melalui mekanisme yang biasa disebut Faktur Pajak Pengganti. Simak artikel ini karena kita akan membahas secara detail syarat dan ketentuan hingga langkah yang bisa dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak. 

Apakah Faktur Pajak Bisa Direvisi? Ini Ketentuannya

Apakah Faktur Pajak Bisa Direvisi?

Bila ada yang bertanya, apakah Faktur Pajak bisa direvisi? Jawabannya, ya, Faktur Pajak yang telah diterbitkan bisa direvisi apabila terdapat kesalahan penulisan atau pengisian Faktur Pajak. Revisi ini dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, yang berfungsi untuk memperbaiki kesalahan pada Faktur Pajak sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 dan perubahannya.Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022. 

Syarat dan Ketentuan Revisi Faktur Pajak

Dalam melakukan revisi atau mengganti Faktur Pajak, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, mengingat tidak boleh sembarangan Faktur Pajak bisa dibuat penggantinya. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini:

  1. Kesalahan dalam Pengisian atau Penulisan

Kesalahan informasi pada Faktur Pajak bisa menjadi fatal, oleh karena itu Faktur Pajak dengan kesalahan penulisan informasi wajib diganti dengan yang benar, lengkap, dan jelas. Biasanya, kesalahannya bisa berupa:

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Tanggal Faktur
  • Nama atau alamat pembeli
  • Deskripsi barang atau jasa
  • Jumlah atau harga
  1. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti

Meski bisa diganti apabila terjadi kesalahan, namun Faktur Pajak Pengganti harus memenuhi ketentuan berikut ini: 

  • Nomor Seri Faktur Pajak: Menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti, namun kode transaksi diubah dari ‘010’ (Faktur Pajak Normal) menjadi ‘011’ (Faktur Pajak Pengganti).
  • Tanggal Penerbitan: Tanggal pada Faktur Pajak Pengganti harus sesuai dengan tanggal saat penggantian dilakukan.

Baca Juga: Kapan Faktur Pajak Diterbitkan? Simak Ketentuan dan Batas Waktu Penerbitan

  1. Penggunaan Aplikasi e-Faktur

Penggantian Faktur Pajak harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh OnlinePajak. Proses ini memastikan bahwa data Faktur Pajak Pengganti tercatat dengan benar dalam sistem DJP karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang telah terintegrasi oleh DJP. 

  1. Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Faktur Pajak Pengganti harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bahwa perbaikan tersebut tercermin dalam pelaporan pajak.

Kesimpulan

Faktur Pajak yang telah diterbitkan dapat direvisi melalui mekanisme Faktur Pajak Pengganti jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Proses penggantian harus mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk penggunaan aplikasi e-Faktur dan pelaporan dalam SPT Masa PPN. 

Untungnya OnlinePajak memiliki sistem yang telah terintegrasi oleh DJP dengan berbagai fitur seperti e-Faktur yang membuat transaksi dan validasi data Anda menjadi lebih mudah. Layanan di OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri dokumen penting Anda dalam 1 platform terintegrasi.

Daftar sekarang untuk menggunakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi OnlinePajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang benar, Pengusaha Kena Pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi administratif.

Reading: Apakah Faktur Pajak Bisa Direvisi? Ini Ketentuannya