Resources / Blog / Tips Pajakpay

Tutorial Buat Kode Billing Deposit Pajak di OnlinePajak

Kode billing deposit pajak merupakan kode billing baru khusus untuk pengisian saldo Deposit Pajak. Fitur ini tersedia di Coretax dan juga di OnlinePajak, salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Simak cara membuat kode billing deposit pajak dan cara isi saldonya di OnlinePajak.  

Kode Billing Deposit Pajak

Dalam sistem perpajakan, kode billing digunakan untuk setor atay bayar pajak. Maka, kode billing deposit pajak adalah kode unik yang digunakan untuk mengisi saldo deposit pajak. Ini adalah fitur terbaru dari DJP yang memudahkan wajib pajak untuk dapat membayar pajak hanya dengan memotong saldo deposit.

Fitur Deposit Pajak sendiri sudah dapat digunakan di Coretax dan Di OnlinePajak. Jadi, wajib pajak cukup membuat kode billing deposit pajak, melakukan pembayaran sebagai pengisian saldo, dan saldo pajak sudah dapat digunakan untuk kebutuhan pembayaran perpajakan.

Manfaat Fitur Deposit Pajak di OnlinePajak

Mengapa wajib pajak perlu memanfaatkan fitur deposit pajak? 

  • Efisiensi proses bisnis: Wajib pajak tidak perlu melalui proses pembayaran pajak setiap kali ingin bayar pajak. Cukup buat ID Billing dan wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran dengan memotong deposit. 
  • Menghindari keterlambatan: Dengan adanya saldo deposit, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih cepat sehingga mengurangi risiko denda keterlambatan.
  • Pengelolaan pajak yang lebih terorganisir: Saldo deposit memungkinkan wajib pajak mengalokasikan dana pajaknya terlebih dahulu, sehingga lebih mudah dalam perencanaan keuangan.

Cara Membuat Kode Billing Deposit Pajak dan Top-Up di OnlinePajak

Jadi, bagaimana cara membuat kode billing untuk isi saldo deposit pajak? 

Sebelum memulai tutorial, pastikan wajib pajak telah membuat akun di OnlinePajak. Daftar akun di sini dan selesaikan proses registrasinya.

Setelah membuat akun, berikut langkah-langkah mendapatkan kode billing untuk isi deposit di OnlinePajak:

  • Login ke akun OnlinePajak dan masuk ke menu “Pajak” dan pilih “Semua Pembayaran Pajak”.
  • Klik “+Buat Transaksi Pajak” dan pilih “Deposit Pajak”.
  • Laman akan menampilkan form pembuatan ID Billing. Isi semua rincian dengan info sebenar-benarnya.
  • Pada periode pajak, atur tahun pajak menjadi “Januari ke Desember 2025”. 
  • Pilih kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
  • Isi nominal saldo yang ingin diisikan ke deposit.
  • Jika sudah selesai, klik “Buat ID Billing” pada atas laman.
  • Laman akan Kembali ke “Semua Pembayaran Pajak”. Klik “Bayar” pada ID Billing yang baru saja dibuat.

Laman akan mengarahkan ke pembayaran pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan metode pembayaran yang tersedia, yaitu dengan virtual account atau dengan kartu kredit. 

Baca Juga: Ini Tutorial Bayar Pajak Melalui Virtual Account Bank BCA

Setelah berhasil melakukan pembayaran, saldo akan bertambah sesuai dengan nominal yang diisi.

Demikian pembahasan singkat mengenai cara membuat kode billing untuk deposit pajak di OnlinePajak. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat mengelola pembayaran pajak dengan lebih efisien. Tidak ada lagi risiko kurang bayar yang mengakibatkan timbulnya proses berulang, serta dapat mengoptimalkan pengelolaan dana usaha.

Selain layanan pembayaran pajak, OnlinePajak menyediakan sejumlah layanan lain untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: Tutorial Buat Kode Billing Deposit Pajak di OnlinePajak