
CV dan Perpajakannya
Secara sederhana, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (pemodal), yang bersama-sama mencapai tujuan dalam wiraswasta.
Tiap sekutu memiliki kewajiban yang berbeda. Sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menjalankan usaha. Dengan kata lain, sekutu aktif merupakan pihak yang menjalankan operasional badan usaha dan memiliki hak untuk menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga.
Di sisi lain, sekutu pasif bertanggung jawab atas modal yang disetorkan. Jadi, sekutu pasif adalah pihak yang menyetorkan modal dalam sebuah CV. Jika terjadi kerugian atau keuntungan, sekutu pasif akan terlibat sebatas dana yang disetorkan.
Karena CV bukan badan hukum, laba yang diperoleh CV dikenakan pajak sebagai penghasilan para sekutu dan bukan sebagai entitas tersendiri. Laba ini dikenakan pajak penghasilan 1x saat diperoleh dari CV.
Kewajiban Perpajakan CV
Badan usaha CV termasuk dalam salah satu wajib pajak badan usaha di Indonesia. Artinya, CV turut dikenakan hak dan kewajiban perpajakan, di antaranya:
- Memiliki identitas perpajakan (NPWP).
- Melaporkan surat pemberitahuan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Memungut atau memotong pajak penghasilan atas transaksi yang menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Menghitung besar pajak terutang pajak penghasilan secara mandiri.
- Menghitung pajak yang telah dipungut/dipotong oleh pihak lain.
- Membayar atau menyetor pajak terutang kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Ketika omzet CV sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, atau memilih menjadi PKP meskipun omzet masih kurang dari Rp4,8 miliar.
- Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang sudah menjadi PKP.
Pada daftar di atas, salah satu kewajiban CV adalah membayar atau menyetor pajak terutang kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka, berapa tarif pajak badan yang dikenakan pada CV?
Baca Juga: Bagaimana Perubahan CV ke PT? Perhatikan Prosedur di Sini!
Tarif Pajak CV dan Rumusnya
Tarif pajak CV ditentukan oleh besaran omzet yang diperoleh. Jika sebuah CV memperoleh omzet kurang dari Rp4,8 miliar, badan usaha ini masuk ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif pajak yang dikenakan adalah PPh Final 0,5% sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Rumus penghitungannya adalah:
Pajak CV= Omzet bulanan CV x 0,5%
Jadi, CV dapat menggunakan tarif pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Akan tetapi, CV dapat menggunakan tarif ini selama 4 tahun saja sesuai dengan UU HPP.
Setelah melewati periode tersebut, CV wajib menggunakan tarif PPh badan normal, yaitu 22%. Rumus penghitungannya adalah:
Pajak Terutang CV= Penghasilan Kena Pajak x 22%
Adapun CV yang memiliki omzet Rp4,8 miliar-Rp50 miliar, bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak dari bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. Maka, rumus menghitungnya adalah:
[(50% x 22%) x Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas] + [22% x Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas].
Cara Mudah Membayar Pajak CV di OnlinePajak
Setelah mengetahui besaran tarif dan cara menghitung pajak CV, jangan lupa untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Sebagai rekomendasi, wajib pajak badan usaha CV dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan online yang saling terintegrasi sehingga menjadikan proses bisnis lebih efisien. Salah satu layanannya adalah Bayar Pajak, di mana wajib pajak dapat membuat ID Billing dan membayarnya langsung dalam 1 langkah mudah.
Untuk menggunakan layanan Bayar Pajak OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar akun di sini.
- Selanjutnya, ini langkah-langkah bayar pajak CV di OnlinePajak:
- Masuk ke akun OnlinePajak
- Klik menu “Pajak” kemudian pilih “Semua Pembayaran Pajak”
- Klik “Buat Transaksi Pajak” dan pilih “PPh Final” untuk pembayaran pajak PPh Final 0,5%.
- Isi kolom pembuatan ID Billing pajak dengan memasukkan periode pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan nominal pajak terutang.
- Klik “Buat ID Billing”.
- Kemudian pada laman “Semua Pembayaran Pajak”, temukan ID Billing yang baru saja dibuat dan klik “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan wajib pajak, lalu ikuti instruksinya.
Setelah selesai melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh BPN sebagai bukti resmi telah melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak CV dapat langsung melakukan pelaporan pajak pada aplikasi yang sama.
Jika wajib pajak CV sudah memiliki kode billing yang telah dibuat di Coretax system, dapat langsung melakukan pembayaran dengan mengakses laman ini.
Kesimpulan
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang turut dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah membayar atau menyetor pajak terutang kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak badan usaha CV perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dikenakan pada usaha, salah satunya adalah pajak penghasilan CV.
Tarif pajak CV dapat berbeda tergantung pada besaran omzet yang diperoleh. Jika CV memperoleh omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, akan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Namun jika CV memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, akan dikenakan tarif pajak badan normal.
Setelah mengetahui besaran pajak terutang, wajib pajak CV dapat langsung melakukan pembayaran pajak di OnlinePajak.
Selain membayar pajak, wajib pajak badan usaha CV juga dapat mengelola perpajakan dan transaksi bisnis di OnlinePajak. Tersedia berbagai layanan dan fitur yang dapat mengotomatisasi pajak dan invoice bisnis. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi sales OnlinePajak sekarang.