Resources / Blog / Uncategorized @id

Pajak Impor Barang dan Ekspor: Jenis, Tarif, dan Cara Pembayarannya

Transaksi perdagangan internasional, baik impor maupun ekspor, menjadi bagian penting dalam rantai pasok global. Namun, kegiatan ini tidak terlepas dari kewajiban fiskal seperti pajak, bea masuk, dan cukai. Setiap produk yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia akan dikenakan sejumlah pungutan negara sesuai peraturan yang berlaku.

Pengenaan Pajak, Bea, dan Cukai pada Impor-Ekspor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan ekspor adalah pengeluaran barang dari dalam negeri ke luar daerah pabean. Kedua aktivitas ini dikenai sejumlah pungutan negara yang terdiri dari:

  • Pajak, umumnya meliputi PPN, PPh 22, PPnBM (pada barang yang tergolong mewah)
  • Bea Masuk atau Bea Keluar
  • Cukai (pada barang tergolong barang kena cukai)

Pungutan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas perdagangan, melindungi industri dalam negeri, serta meningkatkan penerimaan negara.

Jenis Pajak Impor Barang

Berikut ini jenis-jenis pungutan yang dikenakan pada transaksi impor:

  • Bea Masuk (BM)

Besarnya tergantung klasifikasi barang (HS Code), berkisar antara 0% hingga 40%.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan sebesar 12% dari nilai impor (CIF + BM).

  • PPh Pasal 22 Impor

Tarif tergantung jenis importir, umumnya sebesar 2,5% atas impor dengan angka pengenal importir (API) dan 7,5% atas impor non-API.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak jenis ini hanya dikenakan pada barang tertentu seperti mobil mewah, jam tangan premium, parfum mahal, dll. Tarif bisa mulai dari 10% hingga 125% tergantung jenis barang.

  • Cukai

Pungutan ini dikenakan hanya untuk barang kena cukai seperti minuman beralkohol, rokok, dan produk sejenis.

Jenis Pajak dan Tarif atas Ekspor

Berbeda dengan impor, ekspor umumnya tidak dikenai PPN atau PPh dalam jumlah besar. Namun, untuk barang tertentu bisa dikenakan:

  • Bea Keluar

Bea keluar umumnya dikenakan pada ekspor produk sumber daya alam mentah, seperti minyak kelapa sawit (CPO), rotan, dan mineral.

  • PPh Final Ekspor

PPh bisa dikenakan secara final tergantung jenis barang dan regulasi khususnya. Sebagai contoh bea keluar kelapa sawit bisa mencapai 5% hingga 25%, tergantung harga referensi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Barang Kena Cukai: Definisi, Karakteristik dan Tarif yang Berlaku

Cara Bayar Pajak, Bea, dan Cukai Impor-Ekspor

Pembayaran pajak atas transaksi impor dan ekspor dilakukan setelah proses penetapan dokumen kepabeanan. Prosedurnya meliputi:

  • Pembuatan ID Billing untuk pembayaran pajak (PPN Impor dan PPh 22 Impor).
  • Pembayaran melalui bank persepsi, sistem CEISA, atau mitra resmi DJP.
  • Pembayaran bea masuk dan bea keluar dilakukan via sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk perusahaan yang sudah terdaftar dan rutin melakukan ekspor-impor, dapat menggunakan akses CEISA atau integrasi sistem ERP dengan sistem bea cukai.

Perusahaan yang ingin melakukan pembayaran pajak dengan lebih efisien dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak online dari aplikasi OnlinePajak. 

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan digital yang saling terintegrasi sehingga mempermudah perusahaan dalam menjalankan kepatuhan perpajakan.

Perusahaan yang sudah membuat ID Biling atas pajak impor, dapat melakukan pembayaran langsung di laman pembayaran ini. 

Namun jika belum membuat ID Billing, perusahaan dapat membuat dan membayar ID Billing sekaligus di OnlinePajak. Daftar akun, selesaikan proses registrasinya, dan mulai kelola pembayaran pajak. Daftar di sini.

Kesimpulan

Aktivitas impor dan ekspor membawa dampak positif bagi perekonomian, namun di sisi lain juga memunculkan tanggung jawab perpajakan dan kepabeanan. Penting untuk memahami jenis-jenis pungutan yang berlaku agar proses ekspor-impor berjalan lancar dan sesuai aturan.

Perusahaan selaku importir dan eksportir dapat memanfaatkan berbagai sistem pembayaran pajak, bea dan cukai untuk mempermudah pengelolaan pembayaran pungutan atas transaksi ini. Salah satu penyedia sistem pembayaran pajak digital adalah OnlinePajak.

Selain menyediakan layanan pembayaran pajak. OnlinePajak turut menyediakan layanan pengelolaan transaksi bisnis yang mana perusahaan dapat menerbitkan dan membayar invoice transaksi bisnis. Layanan pengelolaan transaksi bisnis dan pajak saling terintegrasi sehingga menjadikan proses bisnis berjalan lebih lancar.

Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. 

Reading: Pajak Impor Barang dan Ekspor: Jenis, Tarif, dan Cara Pembayarannya