Resources / Blog /

Pajak Pribadi

Cara Membuat NPWP Pribadi 2026: Panduan Lengkap Daftar via Coretax DJP

Mulai 2025, cara membuat NPWP pribadi telah berubah sepenuhnya. Portal lama ereg.pajak.go.id sudah tidak aktif untuk pendaftaran baru — kini semuanya dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Panduan ini menjelaskan prosedur terbaru secara langkah demi langkah.

Quick Answer

Cara membuat NPWP pribadi 2026: akses coretaxdjp.pajak.go.id → pilih Pendaftaran WP → masukkan NIK → lengkapi data diri → unggah dokumen → submit. Sejak integrasi NIK dan NPWP, NIK otomatis menjadi NPWP 16 digit setelah verifikasi dan aktivasi. Proses sepenuhnya online, gratis, dan tidak perlu ke kantor pajak untuk sebagian besar kasus.

NPWP 16 Digit: Apa yang Berubah?

Sejak UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) dan implementasinya melalui Coretax DJP:

  • NPWP lama (15 digit) tidak lagi diterbitkan
  • NPWP baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah NIK (16 digit)
  • NIK yang sudah tervalidasi dan dipadankan dengan DJP otomatis menjadi NPWP 16 digit
  • NPWP 15 digit lama tetap dapat digunakan untuk keperluan tertentu selama masa transisi

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk WP OP yang Tidak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • NIK yang aktif dan terdaftar di Dukcapil

Untuk WP OP yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • KTP yang masih berlaku
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, atau dokumen izin usaha lainnya
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diminta KPP)
  • Untuk WNA: Paspor, KITAP/KITAS, dan dokumen pendukung izin tinggal

Cara Membuat NPWP Pribadi via Coretax DJP 2026

Langkah 1 — Akses Portal Coretax DJP

Buka browser dan kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Portal ini adalah satu-satunya kanal resmi pendaftaran NPWP baru sejak 2025. Jangan menggunakan ereg.pajak.go.id — layanan itu sudah tidak aktif untuk pendaftaran baru.

Langkah 2 — Pilih Menu Pendaftaran WP Baru

Di halaman utama Coretax, klik menu Pendaftaran Wajib Pajak Baru atau Registrasi. Pilih jenis WP: Orang Pribadi.

Langkah 3 — Masukkan NIK dan Verifikasi Data

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Sistem Coretax akan melakukan verifikasi data ke Dukcapil. Pastikan data kependudukan di KTP dan KK sudah konsisten dan terbaru — ketidaksesuaian data dapat menyebabkan gagal verifikasi.

Langkah 4 — Lengkapi Data Profil WP

Isi formulir elektronik yang mencakup: nama lengkap (sesuai KTP), tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, status perkawinan dan jumlah tanggungan, nomor telepon dan email aktif, serta sumber penghasilan utama.

Langkah 5 — Unggah Dokumen Pendukung

Unggah scan/foto KTP yang jelas dan terbaca. Untuk WP yang menjalankan usaha, sertakan dokumen izin usaha atau NIB. Pastikan format file sesuai ketentuan sistem (umumnya JPG atau PDF).

Langkah 6 — Verifikasi OTP dan Submit

Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Tinjau kembali seluruh data, lalu klik Submit.

Langkah 7 — Unduh NPWP dan SKT

Setelah permohonan disetujui (umumnya dalam 1 hari kerja untuk data yang valid), NPWP 16 digit dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dapat diunduh langsung dari portal Coretax. Keduanya resmi dan berlaku secara hukum meskipun dalam format elektronik.

Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP (untuk yang Sudah Punya NPWP Lama)

Jika sudah memiliki NPWP 15 digit lama, NIK perlu dipadankan agar sistem Coretax mengenali kamu sebagai WP aktif:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan NPWP lama 15 digit
  2. Masuk ke menu Profil WP
  3. Pilih opsi Pemadanan NIK-NPWP
  4. Masukkan NIK dan data yang diminta
  5. Verifikasi melalui OTP
  6. Setelah berhasil, NIK resmi menjadi NPWP 16 digit yang aktif

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

Untuk pendaftaran online via Coretax dengan data yang valid dan lengkap, NPWP umumnya terbit dalam 1 hari kerja. Jika ada verifikasi lanjutan dari KPP (misalnya untuk WP yang menjalankan usaha atau WNA), prosesnya bisa memakan 3–5 hari kerja.

Sudah Punya NPWP? Kelola Kewajiban Pajak via OnlinePajak

Setelah memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. OnlinePajak membantu Anda mengelola pembayaran dan pelaporan pajak — mulai dari PPh Tahunan, PPN, hingga e-Faktur — secara mudah dan terintegrasi dengan Coretax DJP.

Share

Related articles

Pajak Pribadi