Resources / Blog / Invoice Financing

Financing to Deposit Ratio Adalah: Definisi, Manfaat, dan Cara Menghitung

Dalam dunia perbankan syariah, Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah salah satu indikator utama yang digunakan untuk menilai tingkat likuiditas dan kemampuan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat. Metrik ini mirip dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) dalam perbankan konvensional, tetapi lebih menekankan pada prinsip syariah yang menghindari unsur riba.

Financing to Deposit Ratio Adalah

FDR menunjukkan persentase pembiayaan yang diberikan bank dibandingkan dengan total dana pihak ketiga yang diterima. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar proporsi dana yang digunakan untuk pembiayaan, dan sebaliknya, semakin rendah rasio ini, semakin banyak dana yang mengendap di bank tanpa disalurkan.

Definisi Financing to Deposit Ratio (FDR)

Secara sederhana, Financing to Deposit Ratio adalah rasio antara total pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah terhadap total dana yang dihimpun dari pihak ketiga, seperti giro, tabungan, dan deposito.

Formula Menghitung Financing to Deposit Ratio

Untuk mengetahui tingkat likuiditasnya, Bank Indonesia menggunakan rumus Financing to Deposit Ratio (FDR) yang membantu dalam menilai keseimbangan antara jumlah dana yang berhasil dihimpun dan yang telah disalurkan dalam bentuk pembiayaan.

Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung FDR:

FDR = (Total Pembiayaan : (Total Modal + Dana Pihak Ketiga)) × 100%

Dalam penerapannya, peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga memberikan pedoman untuk menilai kesehatan likuiditas suatu bank:

  • Jika nilai FDR berada di bawah 110%, bank dianggap memiliki tingkat likuiditas yang sehat dan mampu menyalurkan dana secara optimal tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.
  • Jika nilai FDR melebihi 110%, kondisi likuiditas bank dianggap berisiko tinggi karena jumlah pembiayaan yang disalurkan terlalu besar dibandingkan dengan dana yang tersedia.

Dengan memahami dan menerapkan perhitungan ini, bank dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik serta memastikan keberlanjutan operasional yang stabil.

Mengapa Financing to Deposit Ratio Penting?

FDR menjadi indikator kunci dalam menilai efektivitas sebuah bank dalam mengelola likuiditasnya. Berikut beberapa alasan mengapa rasio ini penting:

  • Menilai Likuiditas Bank
    FDR membantu regulator dan manajemen bank memahami seberapa efektif bank tersebut dalam menggunakan dana yang dihimpun untuk pembiayaan.
  • Menentukan Risiko Likuiditas
    Rasio yang terlalu tinggi dapat mengindikasikan bahwa bank mungkin mengalami kesulitan likuiditas jika terjadi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah. Sebaliknya, rasio yang terlalu rendah menunjukkan bahwa bank tidak cukup agresif dalam menyalurkan pembiayaan.
  • Mengukur Efisiensi Bank dalam Menyalurkan Pembiayaan
    FDR yang ideal menunjukkan bahwa bank mampu menyalurkan dana secara optimal tanpa mengalami risiko likuiditas yang tinggi.

Berapa Financing to Deposit Ratio yang Ideal?

Regulator perbankan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan kisaran ideal FDR antara 78% hingga 92%. Rasio ini dianggap sehat karena menunjukkan keseimbangan antara penghimpunan dan penyaluran dana tanpa mengorbankan likuiditas bank.

Jika FDR terlalu rendah, bank dianggap kurang efisien dalam menyalurkan dana, sementara jika terlalu tinggi, bank berisiko mengalami kesulitan likuiditas.

Faktor yang Mempengaruhi Financing to Deposit Ratio

Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat FDR suatu bank:

  • Kebijakan Bank dalam Menyalurkan Pembiayaan
    Bank yang lebih agresif dalam memberikan pembiayaan cenderung memiliki FDR lebih tinggi dibandingkan bank yang lebih konservatif.
  • Tingkat Suku Bunga dan Kebijakan Moneter
    Meskipun perbankan syariah tidak menggunakan suku bunga, kebijakan moneter tetap berdampak pada likuiditas bank secara keseluruhan, termasuk dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana.
  • Kondisi Ekonomi Makro
    Dalam kondisi ekonomi yang baik, permintaan pembiayaan cenderung meningkat, sehingga dapat meningkatkan FDR. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang lesu, FDR cenderung turun karena permintaan pembiayaan yang lebih rendah.
  • Regulasi Perbankan Syariah
    OJK dan Bank Indonesia memiliki regulasi tertentu mengenai batasan FDR untuk memastikan stabilitas sistem perbankan.

Cara Bank Mengelola Financing to Deposit Ratio

Bank syariah menggunakan berbagai strategi untuk menjaga FDR dalam kisaran yang sehat. Beberapa strategi utama meliputi:

  • Diversifikasi Sumber Dana
    Bank dapat meningkatkan dana pihak ketiga dengan memperluas jaringan nasabah dan menawarkan produk simpanan yang menarik.
  • Optimalisasi Penyaluran Pembiayaan
    Dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang produktif dan minim risiko, bank dapat menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan likuiditas.
  • Pengelolaan Risiko Likuiditas
    Bank menerapkan manajemen risiko yang ketat untuk memastikan ketersediaan dana saat terjadi lonjakan penarikan dana oleh nasabah.
  • Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Lain
    Beberapa bank syariah bekerja sama dengan institusi lain dalam bentuk sindikasi pembiayaan atau program kemitraan untuk mengelola likuiditas secara lebih baik.

Financing to Deposit Ratio adalah indikator penting dalam perbankan syariah yang menunjukkan seberapa besar dana pihak ketiga yang berhasil disalurkan sebagai pembiayaan. FDR yang ideal berkisar antara 78% hingga 92%, memastikan keseimbangan antara likuiditas dan efektivitas penyaluran dana.

Bagi bank syariah, menjaga FDR dalam batas yang sehat sangat penting untuk memastikan stabilitas keuangan dan kepercayaan nasabah. Oleh karena itu, bank harus menerapkan strategi yang tepat dalam mengelola FDR agar tetap kompetitif di industri keuangan syariah.

Optimalkan Keuangan Anda dengan OnlinePajak

Mengelola keuangan perusahaan dengan baik adalah kunci keberhasilan bisnis, termasuk dalam aspek perpajakan. Gunakan OnlinePajak untuk membantu Anda mengelola pajak dan invoice financing secara lebih efisien. 

Bagaimana cara mengajukannya? Apa saja syarat-syaratnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Tidak hanya solusi pendanaan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usaha sehingga arus kas berjalan lancar, proses bisnis menjadi lebih optimal, dan pertumbuhan usaha menjadi lebih baik. Daftar sekarang untuk mulai menggunakan OnlinePajak sebagai aplikasi bisnis Anda.

Reading: Financing to Deposit Ratio Adalah: Definisi, Manfaat, dan Cara Menghitung