Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kawasan Berikat & Kawasan Bebas: Definisi & Perlakuan Perpajakannya

Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Di dalam kawasan berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan. Aturan-aturan khusus dalam kawasan berikat ini diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya.

Kawasan Berikat & Kawasan Bebas: Definisi & Perlakuan Perpajakannya

Pengertian Kawasan Berikat & Kawasan Bebas

Aktivitas dalam kawasan berikat ini meliputi industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan. Barang dan bahan baku yang dimaksud bisa dari impor atau berasal dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya.

Sementara, kawasan bebas merupakan istilah yang mengacu pada kawasan perdagangan bebas yang ada dalam wilayah hukum Indonesia. Kawasan bebas ini perlakuannya terpisah dari daerah pabean.

Jadi, dalam kawasan bebas tidak ada pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan cukai. Hasil dalam kawasan bebas ini juga tidak mesti untuk kepentingan ekspor. Kawasan bebas di Indonesia ini terdiri atas empat, yakni di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.

Baik kawasan berikat dan kawasan bebas, keduanya diberikan perlakuan istimewa dalam aspek perpajakan.

Syarat Penetapan Kawasan Berikat & Kawasan Bebas

Tidak semua kawasan industri menjadi kawasan berikat, meski peruntukan kawasan industri tersebut untuk kepentingan ekspor. Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi agar suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan berikat.

Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Melalui keputusan Presiden

Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) apabila mendapat persetujuan dari pemerintah dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.

2. Memenuhi persyaratan perusahaan tertentu

Jenis perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya
  • Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi yang memiliki badan hukum
  • Yayasan

Baca Juga: Faktur Pajak Kawasan Berikat: Definisi Kawasan Berikat, Perlakuan Perpajakan dan Pembuatan Faktur Pajaknya

3. Perusahaan yang memenuhi syarat PKB

Untuk bisa mendapatkan izin PKB, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Ada di dalam kawasan industri.
  • Jika berada dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri/kawasan peruntukan industri. Penentuannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
  • Telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai kawasan berikat disahkan.

Sedangkan untuk kawasan bebas, penentuannya merupakan kewenangan pemerintah pusat Indonesia, dengan [pengukuhan lewat Peraturan Pemerintah. Misalnya, saat penentuan kawasan bebas Bintan, yang dikukuhkan lewat PP Nomor 41 Tahun 2017.

Badan yang ditunjuk untuk mengelola kawasan bebas ini untuk selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lazim disebut Badan Pengusahaan (BP), seperti yang ada di Batam dan Bintan yang dinamakan BP Batam dan BP Bintan.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Perlakuan Perpajakan Kawasan Berikat

    Perlakuan perpajakan dalam kawasan berikat memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011. PMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.

    Pada kawasan berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada beberapa aktivitas pemasukan, antara lain:

    1. Pemasukan barang dari dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah.
    2. Pemasukan barang hasil produksi kawasan berikat, yang bersifat kerja subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat.
    3. Pemasukan kembali mesin atau moulding, dengan sifat peminjaman dari kawasan berikat lain atau dari perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean.
    4. Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan berikat.
    5. Pemasukan hasil produksi dari kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, dengan menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat untuk diekspor.
    6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, yang kemudian menjadi satu dengan hasil produksi di kawasan berikat.

    Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia & Aspek Perpajakannya

    Sementara, untuk aktivitas pengeluaran pada kawasan berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada aktivitas sebagai berikut:

    1. Pengeluaran hasil produk kawasan berikat yang menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean dan dikirim ke kawasan berikat lain.
    2. Pengeluaran atas bahan baku dan bahan penolong, moulding dan/atau mesin, dengan sifat pekerjaan subkontrak dari suatu kawasan berikat ke kawasan berikat lain atau ke perusahaan industri di tempat lain di dalam daerah pabean.
    3. Pengeluaran atas batang yang rusak atau apkir, yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang tidak diproses di kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
    4. Pengeluaran atas mesin atau moulding, yang dipinjamkan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan ke pemberi pinjaman di kawasan berikat asal.

    Perusahaan yang dikenakan PPN dan PPnBM harus membuat faktur pajak elektronik atas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan mengirimkannya ke lawan transaksi. Gunakan e-Faktur OnlinePajak untuk membuat, mengirimkan, dan mengelola e-Faktur untuk setiap transaksi bisnis dengan lebih mudah.

    Perlakuan Perpajakan Pada Kawasan Bebas

    Untuk kawasan bebas, landasan hukum yang digunakan adalah PP Nomor 10 Tahun 2012. Pada kawasan bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 serta bisa juga mendapatkan pembebasan cukai.

    Syarat agar barang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini antara lain:

    1. Pemasukan dan pengeluaran hanya bisa dilakukan pengusaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan.
    2. Pengusaha yang ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan hanya dapat memasukan atau mengeluarkan baran yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
    3. Pemasukan barang untuk konsumsi dari luar daerah pabean, yang ditujukan untuk kebutuhan penduduk yang berada dalam kawasan bebas. Untuk kegiatan ini, hanya pengusaha yang sudah mendapat izin dari badan pengusahaan kawasan dan dengan jumlah serta jenis yang juga ditentukan oleh badan pengusahaan kawasan.

    Untuk Barang Kena Pajak (BKP), pemasukan ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi BKP yang telah dilunasi PPN-nya, yang dalam pengiriman telah disertakan stiker “Lunas PPN” serta bahan bakar minyak subsidi.

    Fasilitas PPN dan PPnBM tidak akan dipungut sepanjang BKP yang dimaksud telah masuk dalam kawasan bebas dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang terlebih dahulu sudah diberikan endorsement oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa adanya endorsement dari DJP, BKP yang masuk ke kawasan bebas tetap akan terkena pungutan PPN.

    Dokumen yang disampaikan untuk mendapatkan endorsement dari DJP ini adalah Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PP FTZ-03), yang sebelumnya didaftakan terlebih dahulu di kantor pabean.

    Dokumen-dokumen yang tertera dalam PP FTZ-03 ini antara lain:

    1. Fotokopi dan asli faktur pajak (lembar pembeli)
    2. Fotokopi dan asli bill of lading, aitway bill atau delivery order
    3. Fotokopi dan asli  faktur penjualan
    4. Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan BKP ke kawasan bebas

    Baca Juga: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya

    Faktur Pajak untuk Kegiatan Pada Kawasan Berikat & Kawasan Bebas

    Pengusaha yang melakukan aktivitas pada kawasan berikat dan kawasan bebas tetap diwajibkan membuat faktur pajak, meski mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN. Namun, yang membedakannya dengan pengusaha lain yang tidak melakukan kegiatan usaha di kawasan berikat dan kawasan bebas adalah kode faktur pajak yang digunakan.

    Faktur pajak untuk kawasan berikat maupun kawasan bebas dibuat dengan menggunakan kode faktur 070. Kode ini sedari awal difungsikan bagi penyerahan BKP yang tidak dikenakan pungutan PPN atau BKP yang ditanggung pemerintah.

    Selain itu ada pula perlakuan lainnya, yakni pembubuhan cap, baik untuk faktur pajak untuk kegiatan pada kawasan berikat, maupun pada kawasan bebas.

    Pada kawasan berikat, faktur pajak harus diberikan cap, yakni “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015.”

    Sementara pada kawasan bebas, faktur pajak harus diberikan cap, yakni “Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012”.

    Buat dan kelola faktur pajak untuk kawasan berikat maupun faktur pajak dengan kode lainnya di OnlinePajak. Tidak hanya membuat dan mengirimkannya ke lawan transaksi, pengusaha juga dapat mengelola faktur pajak beserta invoice tiap transaksi bisnis hingga melakukan rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan maupun perpajakan. Hubungi tim Sales OnlinePajak untuk mempelajari solusi ini lebih lanjut.

    Referensi:

    • PP No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011
    • PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
    Reading: Kawasan Berikat & Kawasan Bebas: Definisi & Perlakuan Perpajakannya