Resources / Blog / Tentang Pajak

NPWP Hilang atau Rusak: Apa yang Harus Anda Lakukan?

NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan dokumen penting milik setiap wajib pajak sehingga jika terjadi kehilangan, akan menyulitkan urusan perpajakan. Ketika NPWP hilang, wajib pajak tidak dapat menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti lapor dan bayar pajak. Jika terjadi hal seperti ini, wajib pajak dapat mengurusnya secara online maupun offline.

NPWP Hilang atau Rusak: Apa yang Harus Anda Lakukan?

Ketika NPWP Hilang atau Rusak

Siapa saja bisa mengalami kehilangan dompet. Memang, tidak ada yang ingin mengalaminya, namun bagaimana bila suatu saat tiba-tiba Anda kehilangan dompet dan seluruh isi di dalamnya?

Tak hanya uang, namun Anda juga kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM, Kartu ATM, Kartu Kredit, hingga Kartu NPWP, karena semuanya berada dalam dompet tersebut.

Padahal, NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online.

Nah jika Anda termasuk salah satu orang yang butuh memproses pelaporan dan penggantian kartu NPWP yang hilang, ada dua cara untuk mengurusnya, yaitu secara online dan offline.

Baca Juga: 6 Cara Terbaru Cek NPWP, Simak di Sini!

Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Secara Online

Di masa kini, Anda sudah dapat mengurus NPWP hilang atau rusak secara online melalui situs DJP Online (pajak.go.id). Namun, pastikan Anda sudah memiliki akun di DJP Online.

Mengurus kehilangan di sini adalah Anda dapat langsung mengganti NPWP yang hilang atau yang rusak dengan yang baru. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id untuk login ke akun Anda. Jika tidak hapal dengan nomor NPWP, Anda dapat login dengan nomor KTP/NIK.
  2. Pilih menu “Informasi”.
  3. Kemudian, akan muncul NPWP elektronik milik Anda. Klik “Kirim e-mail”.
  4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda.
  5. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “NPWP elektornik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
  6. Silakan cek e-mail Anda dan cetak NPWP elektronik tersebut.

Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Secara Offline

Jika ingin mengurus penggantian NPWP yang hilang atau rusak secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) terdaftar dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
  • Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP (jika ada).

Selanjutnya, ini adalah langkah-langkah untuk mengurus penggantian NPWP hilang atau rusak di KPP Pratama.

  1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.
  2. Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
  3. Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda.
  4. Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
  5. Jangan lupa mengucapkan terima kasih pada petugas pajak yang telah melayani Anda.

Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa (pada nomor 2) apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca.

Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.

Baca Juga: Simak Persyaratan Pembuatan NPWP Orang Pribadi & Badan di Sini

Kesimpulan

NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan. NPWP yang hilang harus dilaporkan agar dapat mengurus NPWP pengganti. Penggantian NPWP yang hilang dapat dilaporkan dan dilakukan di KPP terdekat, atau melakukannya secara online.

Jika sudah mendapatkan NPWP yang baru, pastikan untuk menyimpannya dengan aman serta menyimpan salinannya (dalam bentuk elektronik) pada email Anda.

Dengan NPWP, Anda dapat melakukan lapor dan bayar pajak, baik secara offline maupun online. Kini, Anda dapat melakukan lapor dan bayar pajak dalam 1 platform terintegrasi di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan Anda dalam menjalankan kepatuhan pajak, seperti pembayaran pajak maupun penerimaan negara lainnya. Prosesnya aman, praktis, dan kerahasiaan data terjamin.

Referensi:

  • CNBCIndonesia.com, 8 November 2022, Cara Baru Cetak Ulang NPWP yang Rusak atau Hilang
Reading: NPWP Hilang atau Rusak: Apa yang Harus Anda Lakukan?