Resources / Blog / Seputar e-Filing

NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat

Saat wajib pajak badan berpindah alamat atau domisili, perubahan tersebut harus dilaporkan ke KPP lama tempat sebelumya terdaftar untuk mengurus perpindahan ke KPP baru sesuai domisili yang berlaku. Wajib pajak badan harus mengurus perpindahan dan NPWP baru sesuai dengan alamat maupun domisilinya sekarang. Pengurusan perpindahan dapat dilakukan dengan mengunduh formulir pindah alamat di laman resmi DJP.

NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat

Cara Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat

Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak, Wajib Pajak (WP) – baik Wajib Pajak Badan (WPB) maupun Wajib Pajak Pribadi – harus mendaftarkan diri untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai dengan alamat atau domisili Wajib Pajak (WP) berada. Misalnya: jika perusahaan Anda berada di daerah Kebayoran Lama, maka Anda harus mendaftarkan NPWP Anda pada KPP yang berada di Kebayoran Lama.

Jika perusahaan sudah tidak lagi aktif berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP Perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.

Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan (WPB) saat melapor ke KPP mengenai kepindahan Wajib Pajak Badan (WPB) ke lokasi lain, misalnya pindah alamat atau ke luar kota. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Isi Formulir Pindah Alamat (sesuai format DJP). Formulir ini kemudian diajukan kepada KPP lama (tempat perusahaan dikukuhkan menjadi PKP) setelah ditandatangani oleh direktur perusahaan. Formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id.
  2. Jika sudah memenuhi persyaratan, wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
  3. KPP lama kemudian akan melakukan penelitan dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari. jika KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari.
  4. KPP baru kemudian akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru dan/atau KPP baru akan melakukan penelitian lapangan untuk mengetahui status PKP dan memiliki akun PKP aktif.
  5. KPP baru dapat mengirimkan NPWP secara elektronik melalui email wajib pajak badan yang terdaftar atau melalui pos maupun jasa ekspedisi lainnya.

Baca Juga: Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023

Kesimpulan

Saat WP badan berpindah alamat, WP badan harus memberi tahu KPP lama untuk mengurus perpindahan tersebut. Selanjutnya ajukan surat permohonan dan dokumen-dokumen yang disyaratkan ke KPP baru sesuai domisili. Ambil dokumen dan NPWP baru di KPP yang baru.

Jika Anda belum mendaftar di OnlinePajak, sebaiknya Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai pengguna OnlinePajak secara online dan segera nikmati kemudahan hitung otomatis, SPT Masa, e-Faktur, ID billing, setor dan lapor pajak online atau e-Filing pajak dalam 1 aplikasi terpadu dan gratis.

Referensi

News.ddtc.co.id, 23 Juni 2022, Pindah KPP Karena Alamat di KTP Berubah, Bagaimana Prosedurnya?

Reading: NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Berpindah Alamat