Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pasal 4 UU PPN: Mengenal Objek Pajak Pertambahan Nilai

PPN merupakan pungutan yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang/jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen. Objek PPN secara khusus diatur di dalam pasal 4 UU PPN.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pasal 4 UU PPN

PPN merupakan pungutan yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang/jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen. Objek PPN secara khusus diatur di dalam pasal 4 UU PPN.

Apa isi pasal 4 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai? Dan seperti apa pengaturan objek PPN dalam pasal 4 UU PPN tersebut? Baca artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan jawabannya.

Dalam UU PPN terdapat beberapa ketetapan di antaranya:

  • Ketentuan Umum.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan.
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak.
  • Saat, tempat terutang dan laporan penghitungan pajak.
  • Ketentuan Lainnya.

Objek PPN diatur lebih jauh dalam pasal 4 UU PPN. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas:

1. Penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat 1 maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP.
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud.
  • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
  • Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaan.

2. Impor BKP

Dalam pasal 4 UU PPN dijelaskan bahwa PPN juga dipungut pada impor BKP. Pemungutan dilakukan melalui Direktorakt Jenderal Bea dan cukai.

3. Penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha

Pasal 4 UU PPN poin ini mengeaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A. Penyeahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Jasa yang diserahkan masuk dalam kategegori JKP.
  • Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean.
  • Penyerahan dilakukan didalam pekerjaan/ kegiatan usaha.

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Untuk memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor BKP, maka atas BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan dalam daerah pabean juga dikenakan pertambahan nilai.

5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Berdasarkan pasal 4 UU PPN poin ini, jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah pabean dikenakan PPN.

6. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang melakukan ekspor BKP hanya pengusaha yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat 1

Pasal 4 UU PPN tidak hanya menjelaskan objek yang dikenaan PPN, namun juga menjelaskan mengenai jenis barang yang tidak dikenakan PPN diantaranya :

  • Barang hasil pertambangan/pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hoel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan dan surat berharga.

Sedangkan jasa-jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan pasal 4 UU PPN adalah jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, jasa bidang pelayanan sosial, jasa bidang pengiriman surat dengan perangko, jasa perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi serta jasa bidang keagamaan.

Reading: Pasal 4 UU PPN: Mengenal Objek Pajak Pertambahan Nilai