Resources / Regulation / Keputusan Bersama Dirjen

Keputusan Bersama Dirjen – KEP 35/PJ/2006

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. AGUS MUHAMMAD, selaku Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Dr. Wahidin nomor 1, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama Inspektorat Jenderal selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  2. HADI POERNOMO, selaku Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Gate! Subroto nomor 40-42, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Bab I
Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3934);
  4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
  5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
  6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
  10. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  13. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;

Bab II
Maksud dan Tujuan

Maksud

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi efektif dengan cara meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka mengungkapkan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah:

  1. Terwujudnya profesionalisme investigator Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
  2. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Tercapainya penegakan hukum di bidang perpajakan secara optima!.

Bab III
Ruang Lingkup

Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi:

  1. Kerjasama pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan;
  2. Koordinasi, pelimpahan hasil investigasi dan tindak lanjut;
  3. Pertukaran data dan informasi;
  4. Sosialisasi;
  5. Pendidikan dan pelatihan.

Bab IV

Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam upaya mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka;

  1. Pelaksanaan pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak dilakukan oleh Pihak Kedua, dan Pihak pertama memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya. Selanjutnya kesimpulan hasil pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Pelaksanaan investigasi/pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai Departemen Keuangan lainnya dilakukan oleh investigator Inspektorat Jenderal. Pihak Kedua memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya. Selanjutnya sepanjang menyangkut penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak salinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Agar pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan lebih terarah, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dalam pelaksanaan tugasnya akan memfokuskan hanya pada pengaduan/informasi yang diterima walaupun tidak tertutup kemungkinan pengembangan pemeriksaan sesuai dengan materialitas indikasi penyimpangan yang ditemukan;
  4. Dalam hal ditemukan dugaan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai Departemen Keuangan lainnya yang melibatkan wajib pajak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Bab V

Koordinasi, Pelimpahan dan Tindak Lanjut Hasil Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan

  1. Pelimpahan hasil investigasi yang berindikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada instansi penegak hukum dilakukan oleh Pihak Pertama, setelah dikoordinasikan dengan Pihak Kedua;
  2. Hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sepanjang merupakan kewenangan Pihak Kedua. Selanjutnya tindak lanjut dimaksud dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan diberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah Pihak Kedua menerima hasil investigasi dari Pihak Pertama;
  3. Terhadap tindak lanjut hasil investigasi dan hasil pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua atas informasi/laporan dari Pihak Pertama, dilakukan pemutakhiran data bersama secara berkala antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
  4. Koordinasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilakukan oleh Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Tindak lanjut hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dikoordinasikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;

Bab VI
Data dan Informasi

  1. Pertukaran data dan informasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau sebaliknya dilakukan dalam hal :
    1. Pihak Pertama menerima dan/atau menemukan data/informasi termasuk laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak;
    2. Pihak Kedua menerima dan/atau menemukan data/informasi tentang adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Dalam hal masing-masing pihak menemukan data/informasi, dari laporan/pengaduan masyarakat dan/atau dari pemeriksaan tentang adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap aturan hukum yang berlaku yang melibatkan wajib pajak dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan koordinasi secara bersama;
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas:
    1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil investigasi yang disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
    2. Segala sesuatu yang berkaitan dengan data/informasi yang dimintakan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan/atau yang diperoleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua;
    3. Sumber data/informasi yang diperolehnya dari pihak manapun juga tanpa terkecuali, termasuk untuk kepentingan penyidikan atau pengadilan;
  4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib untuk menyimpan, menjaga dan memelihara segala data/informasi, bukti/barang bukti/alat bukti yang ada padanya guna kepentingan investigasi atau pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan:

Bab VII
Sosialisasi

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk pelanggaran kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bab VIII
Pendidikan dan Pelatihan.

  1. Untuk meningkatkan kemampuan kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat dilakukan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan,

  2. Masing-masing pihak memberikan bantuan atas permintaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

Bab IX
Hal Lain

  1. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas dibebankan kepada masing-masing pihak;
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan bersama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan Kedua belah pihak.

Bab X
Penutup.

  1. Kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  2. Dibuat di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Jakarta, 29 Maret 2006

Pihak Kedua
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Pihak Pertama
INSPEKTUR JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD

Mengetahui ,
MENTERI KEUANGAN RI,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Bersama Dirjen – KEP 35/PJ/2006