Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 71/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2000 tanggal21 Maret 2000 telah ditetapkan perubahan Tahun Anggaran 2000 dengan jangka waktu berlaku sejaktanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000;
  2. bahwa berdasarkan huruf a. dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor : 58/BC/1999 tanggal 17 September 1999 tentang pemberian penundaan pembayarancukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3944);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentangPelunasan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian PenundaanPembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 8

(1) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Oktober ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2000.
c. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya.
(3) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) detetapkan selambatlambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan ketiga setelah bulan pengjuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Oktober dalam bulan September, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember.
c. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan Nopember, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya”.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2000
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D.,M.Sc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 71/BC/2000