Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Yeong Shin Indonesia Nomor : 06/EXIM/YSI/IX/1999, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Yeong Shin Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Yeong Shin Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT YEONG SHIN INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G KECAMATAN CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Yeong Shin Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

PT Yeong Shin Indonesia

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

c.

Nama Pemilik/Penanggung Jawab

:

Chae Wan Baik

d.

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab

:

Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

1.071.263.6-407

f.

Luas Lokasi Kawasan Berikat

:

5.875 M2

g

Jenis Hasil Produksi

:

Sub Assy dan Komponen Elektronika

KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;
  3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal6 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.05/2000