Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 44/PMK.01/2008

Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, menetapkan memberi jaminan penuh Pemerintah bagi kredit untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Lsitrik Yang Menggunakan Batubara;
  2. bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 menetapkan pemberian jaminan Pemerintah tersebut diatur persyaratannya dalam Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hanya mengatur tentang pemberian pinjaman atau hibah kepada Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu mengatur pemberian jaminan Pemerintah dalam bentuk pinjaman dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  4. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
  6. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

Pasal 1

(1)

Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007.

(2)

Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal PLN tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.

(3)

Jaminan bagi kegagalan kewajiban membayar pinjaman oleh PLN merupakan utang yang diberikan Pemerintah kepada PLN, sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan Pemerintah untuk kewajiban PLN kepada kreditor yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian pinjaman.

(4) Setiap pemberian jaminan Pemerintah untuk kredit bagi PLN didahului dan harus didasarkan pada perikatan utang PLN kepada Pemerintah untuk jumlah yang akan dibayarkan dan timbul sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa dipenuhi PLN kepada kreditor yang bersangkutan.
(5) Utang PLN kepada Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan jaminan Pemerintah dilunasi pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PLN atas jumlah subsidi harga listrik yang ditanggung Pemerintah pada masa tertentu.
(6) Pelunasan utang oleh PLN kepada Pemerintah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dan dibukukan sebagai penerimaan dalam pos pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

Pasal 2

(1) Ketidakmampuan PLN membayar kewajibannya kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh PLN kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada kreditor.
(2) Pemerintah membayar kewajiban dalam rangka jaminan pinjaman PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera setelah kreditor menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PLN tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman.

Pasal 3

(1) Pengadaan pinjaman untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dilakukan oleh PLN.
(2) Pengadaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip untuk memperoleh pinjaman dengan biaya yang rendah dan risiko terkendali.

Pasal 4

(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah pinjaman yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal, serta pertimbangan hukum dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan.

Pasal 5

(1) Pemerintah menyediakan dana sejumlah yang diperkirakan dibutuhkan untuk pelaksanaan jaminan penuh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007.
(2) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan untuk dianggarkan sebagai Utang kontinjen bagi PLN melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Penyediaan anggaran utang kontinjen PLN untuk dana jaminan Pemerintah dicatat sebagai pengeluaran pada pos pembiayaan dalam APBN dan dilakukan tiap-tiap tahun selama periode pinjaman dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada kurs APBN yang berlaku pada tiap-tiap tahun berjalan.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil penghitungan kewajiban kontinjensi (contingent liability) yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyediakan dana jaminan Pemerintah melalui penerbitan Surat Ketetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAFSK).
(4) Berdasarkan SP-SAPSK, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan menyampaikan DIPA dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk disahkan.
(5) Direktur Jenderal Pengelolaan Ulang selaku KPA menunjuk :

  1. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan
  2. pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
(6) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(7) Pagu dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas maksimal pencairan jaminan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pejabat pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan :

  1. dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2); dan
  2. kuitansi.
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan :

  1. kuitansi;
  2. Surat Jaminan Pemerintah (Letter of Guarantee) dari Menteri Keuangan; dan
  3. Berita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana.
(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung rekening kreditor.

Pasal 8

(1) Badan Kebijakan Fiskal melakukan penghitungan kewajiban kontinjensi dari pemberian jaminan Pemerintah.
(2) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar rekomendasi penyediaan dana jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Keuangan.
(3) Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan atas risiko gagal bayar (default) PLN.
(4) PLN wajib melaporkan kemungkinan gagal bayar dalam periode 12 (dua belas) bulan kepada Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan pertama berakhirnya masa tenggang (grace period).

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah kepada PLN yang timbul karena pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah.

Pasal 10

(1) PLN wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
(2) PLN wajib melaporkan upaya yang telah dilakukan dalam rangka mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setiap 3 (tiga) bulan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya grace period.
(3) PLN menyelenggarakan pembukuan keuangan tersendiri untuk setiap proyek sejak masa konstruksi sampai dengan berakhirnya masa pinjaman dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dan melaporkannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan standar penyusunan laporan keuangan yang berlaku di Indonesia, dengan memuat ringkasan eksekutif mengenai target dan realisasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan produksi listrik.

Pasal 11

Surat Jaminan Pemerintah hanya dikeluarkan Menteri Keuangan dan berlaku sah sepanjang sesuai dan telah memenuhi semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 44/PMK.01/2008