Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.01/2008

Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan DIPA 0,69 tahun anggaran 2008 Nomor SP: 0148.0/069-03.0/-/2008 sampai dengan 0180.0/069-03.0/-/2008, tanggal 19 Februari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2008, khususunya pelaksanaan di unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Wilayah DJP
    1. Biaya Monitoring Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Ekstensifikasi,digunakan untuk membiayai kegiatan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pembuatanlaporan pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data PBB dan ekstensifikasiwajib pajak orang pribadi yang dilakukan KP PBB/KPP Pratama dan KPP di wilayah kerja KanwilDJP yang bersangkutan, termasuk untuk pembayaran honor Tim Monitoring SISMIOP maupunTim Pengawas Ekstensifikasi tingkat Kanwil DJP.
    2. Biaya Intensifikasi/Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, PenyelesaianKeberatan PBB dan BPHTB, digunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian keberatan/Pengurangan PBB dan BPHTB serta untuk membiayai pemantauan pelaksanaan intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan dan penagihan aktif di KP PBB/KPP Pratama dan KPPdi wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
    3. Biaya Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi dan lain-lain, digunakan untukmembiayai :
      1. Pemeliharaan alat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembentukan,pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
      2. Pengadaan Hardware untuk mendukung pelaksanaan pembentukan, pemeliharaanbasis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
      3. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekstensifikasi wajib pajak termasukdidalamnya pembelian 1 unit card Printer, ribbon printer dan 10.000 buah kartu NPWP.(Spesifikasi card printer dan Kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang BiayaPelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi wajib PajakOrang Pribadi )
    4. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayaikegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana AlokasiBP-PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawaiyang ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak.
      2. Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE-05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim KoordinasiPelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak BumiDan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP. Dengan adanya perubahan strukturorganisasi maka keanggotaan tim yang berasal dari kanwil DJP disesuaikan dengantugas pokok dan fungsi.
    5. Biaya Sarana dan Prasarana Pendukung Operasional PBB, digunakan untuk memenuhikebutuhan sarana dan Prasarana pendukung kegiatan operasional PBB.
  2. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
    Biaya Sarana Pelayanan, digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatanekstensifikasi wajib pajak berupa card printer, ribbon printer dan kartu NPWP. (Spesifikasi card printerdan kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.01/2007tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang KegiatanEkstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi).
  3. Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama
    1. Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta EkstensifikasiObjek dan Subjek Pajak, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagaiberikut :
      1. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi danBangunan
        (1) Digunakan untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi denganberpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentangEkstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumidan Bangunan.
        (2) Standar biaya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melaluikegiatan pendataan Objek PBB tersebut berpedoman pada SE-26/PJ.01/2007tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan KegiatanEkstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
      2. Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
        (1) Memprioritaskan kegiatan pembentukan basis data pada wilayah yang belumberstruktur SISMIOP dengan menitikberatkan pada kegiatan memperluascakupan wilayah berstruktur SISMIOP, tertib administrasi, pemerataanpengenaan pajak dan peningkatan pelayanan secara efektif dan efisien.
        (2) Pembentukan basis data SISMIOP dilakukan sekaligus dengan pembentukanbasis data peta digital sebagai satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisah.
        (3) KP PBB yang di wilayah kerjanya terdapat desa/kelurahan yang telahdilakukan pembentukan basis data SISMIOP, tetapi ada yang belum berpetadigital, maka dapat melakukan pembentukan basis data peta digital padawilayah desa/kelurahan tersebut.
        (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pembentukan basis data SISMIOPditemukan Objek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007,maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi.
      3. Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
        (1) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital dapatdilakukan dengan memprioritas pelaksanaan kegiatan pembentukansebagaimana butir b angka (1) di atas. Kegiatan pemeliharaan basis dataSISMIOP dan basis data peta digital menitikberatkan pada kegiatan yangdiarahkan untuk penyempurnaan administrasi hasil pendataan, penyesuaianNJOP bumi, penyesuaian data objek/subjek PBB dan pelayanan.
        (2) Pemeliharaan basis data peta digital harus memperhatikan transformasi petadigital berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84.
        (3) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana dimaksud padaangka (1) dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan basis data peta digital sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai satu rangkaian kegiatan.
        (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pemeliharaan basis data SISMIOPditemukan Obyek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007,maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi.
      4. Pembentukan Kerangka Peta
        (1) Kegiatan Pembentukan kerangka peta dilaksanakan dalam hal masih terdapatwilyah kerja di KP PBB atau KPP Pratama yang belum memiliki peta desa/kelurahan atau belum berstruktur SISMIOP.
        (2) Kerangka peta yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud padaangka (1) adalah Peta Desa atau Kelurahan yang berisi informasi batas blokdan nomor blok.
      5. Pendataan PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan)
        (1) Bagi kantor yang memiliki objek pajak sektor P3, apabila masih tersedia dana,dapat dialokasikan untuk kegiatan Pendataan PBB sektor P3.
        (2) Kegiatan pendataan PBB sektor P3 diprioritaskan pada kegiatan pengukurandan pemetaan objek perkebunan terutama objek perkebunan kelapa sawit.
        (3) Hasil yang diharapkan dari kegiatan pendataan PBB sektor P3 sebagaimanadimaksud pada angka (2) adalah data perkebunan yang dibutuhkan untukpengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) sektor perkebunan sertapeta perkebunan yang telah berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM DatumWGS 84.
        (4) Peta perkebunan sebagaimana dimaksud pada angka (3) adalah petaperkebunan yang memuat informasi batas areal perkebunan menurut tahuntanam, jenis penggunaan lahan serta informasi lain yang dibutuhkan.
      6. Dana yang dialokasikan untuk Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis DataSISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak tidak dapatdialihkan untuk kegiatan lainnya.
    2. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu,digunakan untuk membiayai kegiatan :
      1. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR
        Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR dalam rangka peningkatan kualitas danakuntabilitas NJOP bumi, agar diprioritaskan pelaksanaannya untuk pencapaian targetsesuai SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR dan pelaksanaan SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yangMemiliki Ciri Spesifik.
      1. Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti
        Kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan harga transaksi/penawaran objek PBBdalam rangka peningkatan kualitas, akuntabilitas basis data PBB dan BPHTB sertaakurasi NJOP sebagai landasan dalam menganalisis, menyusun, dan menyempurnakanZNT/NIR. Dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-16/PJ./2003 tanggal 6 Juni 2003tentang Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti dan SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank DataNilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya.
      1. Penilaian Individu
        Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk objek pajak non standar, objek pajakkhusus maupun objek pajak yang bernilai tinggi (NJOP-nya lebih dari satu milyar).Untuk objek pajak bumi yang memiliki ciri spesifik, untuk penilaian bumi agarberpedoman pada SE-26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang PedomanPembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.
    3. Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital danPembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu tersebut di atas, secara teknis berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran,Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan Dan PemeliharaanBasis Data SISMIOP dan untuk pembiayaannya berpedoman pada Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan StandarBiaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOPsebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ./2000tanggal 20 Desember 2000.
    4. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, PenyelesaianKeberatan PBB dan BPHTB digunakan untuk membiayai kegiatan :
      1. Penyelesaian ketetapan PBB;
      2. Identifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB;
      3. Pengamanan Penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif;
      4. Penyelesaian keberatan/Pengurangan PBB dan BPHTB;
      5. Perekaman tanda terima SPPT;
      6. Perekaman struk STTS.

Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing KepalaKantor berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yangtersedia.

    1. Pemelihara Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi, sarana pelayanan, dan lain-lain,digunakan untuk membiayai kegiatan :
      1. Pengadaan perangkat keras dan perangkat penunjang kegiatan operasional PBBberupa Personal Computer (PC), sever SIG, printer, alat ukur/laser meter, kameradigital dan scanner ukuran A4.
      2. Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain Personal Computer (PC),server SIG dan peralatan pendukungnya (printer, dll) pemasangan/instalasi danpemeliharaan UPS, alat ukur survey (GPS), High Speed Printer (HSP) serta perangkatlainnya yang bukan barang habis sekali pakai.
      3. Penyediaan sarana dan prasarana, antara lain papan informasi, kursi, televisi, saranaibadah, toilet, leaflet, brosur, dan lain-lain.
    2. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayaikegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana AlokasiBP-PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawaiyang ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak.
      2. Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal PajakNomor SE-05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim KoordinasiPelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak BumiDan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP. Untuk kantor yang sudah menerapkanadministrasi modern, maka penunjukan anggota tim diserahkan sepenuhnya kepadaKepala Kanwil DJP setempat dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi.
  1. Kantor Pelayanan Pajak
    Biaya Kegiatan Ekstensifikasi PER-16/PJ./2007 dan Prasarana Ekstensifikasi, digunakan untukmembiayai :
    1. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)yaitu kegiatan ekstensifikasi WP OP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak OrangPribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan PegawaiMelalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan berpedoman pada Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 sebagaimana telahdiubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak OrangPribadi.
    2. Pengadaan Prasarana Ekstensifikasiyaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana ekstensifikasi sebagai berikut :
      (1) Kartu NPWP;
      (2) Ribbon Printer; dan
      (3) Card Printer
      Bagi kantor yang telah memiliki card printer dapat mengadakan satu unit, sedangkanyang belum memiliki dapat mengadakan card printer sebanyak dua unit.
      Spesifikasi card printer dan kartu NPWP berpedoman Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan PenyediaanSarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk kegiatan ekstensifikasi, pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan petadigital serta pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti dan Penilaianindividu, apabila masih memerlukan tambahan dana dapat mengajukan kepada Sekretaris DirektoratJenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian selambat-lambatnyaditerima tanggal 30 Mei 2008.
  3. Untuk pengadaan Barang dan Jasa, harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 danPerpres Nomor 8 Tahun 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2008
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
Direktur Jenderal

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.01/2008