Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.10/2000

Sehubungan dengan banyaknya masalah dalam penerapan P3B yang harus diselesaikan melalui persetujuan bersama dengan pihak yang berkompeten di negara mitra P3B, dengan ini diberitahukan tata cara pelaksanaan ketentuan mengenai persetujuan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara persetujuan bersama berdasarkan P3B sebagai berikut :

  1. Yang dicakup dalam Surat Edaran ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari negara mitra P3B baik penghasilan usaha maupun penghasilan lain selain penghasilan dari usaha.
  2. Permasalahan P3B yang dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama adalah dalam hal Wajib Pajak dalam negeri tersebut pada butir 1 dikenakan pajak tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B yang bersangkutan oleh negara mitra P3B baik yang sudah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh institusi pajak negara mitra P3B tersebut maupun yang belum.
  3. Jenis penghasilan yang dicakup selain laba usaha adalah dari modal antara lain berupa dividen, royalti, bunga dan sewa, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan dari hubungan kerja.
  4. Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan melalui suatu BUT di negara mitra P3B dan telah ditetapkan pajaknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan P3B, prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Hubungan Perpajakan Internasional untuk diadakan persetujuan bersama dengan mitra P3B. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir terlampir disertai penjelasan kasus dan dokumen pendukungnya.
    2. Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Hubungan Perpajakan Internasional setelah menerima semua dokumen pendukung mempelajari permasalahan tersebut. Dalam hal informasi yang dimaksud kurang lengkap, kepada Wajib Pajak dapat segera diminta untuk menyampaikan informasi yang masih diperlukan langsung kepada Direktur Hubungan Perpajakan Internasional.
    3. Apabila berdasarkan data dan informasi yang diajukan oleh Wajib Pajak terungkap adanya interprestasi P3B yang berbeda, maka Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional mengkomunikasikan dengan mitra P3B untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh.
    4. Hasil persetujuan bersama dengan pihak competent authority negara mitra P3B diteruskan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika hasilnya mengakibatkan berubahnya jumlah pajak yang terutang, maka harus dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
  5. Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan tanpa melalui BUT yang berupa dividen, bunga dan royalti yang telah dipotong atau dipungut di negara mitra P3B, maka prosedur yang harus dilakukan sama dengan butir 3 dan formulir permohonan harus disertai bukti potong dan dokumen pendukungnya, misalnya : loan agreement, licensing agreement, serta bukti penyertaan.
  6. Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari hubungan kerja yang telah dipotong atau dipungut penghasilannya di negara mitra P3B maka prosedur yang harus dilakukan sama dengan butir 3 disertai dokumen pendukungnya misalnya kontrak kerja, bukti potong, bukti pembayaran gaji dan dokumen terkait lainnya.
  7. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang akan mohon Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak Indonesia, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus melakukan pengujian sebagai berikut :
    1. Memeriksa apakah Wajib Pajak tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi.
    2. Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak badan, maka perlu diyakinkan bahwa untuk tahun yang dimohonkan SKD tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan telah memasukan SPT sesuai dengan ketentuan.
    3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, selain butir b harus ditambahkan pernyataan tentang tempat tinggal tetap Wajib Pajak, kegiatan usaha Wajib Pajak, daftar anggota keluarga disertai alamat dan foto copy kartu keluarga yang dilegalisir.
    4. Jika butir b telah dipenuhi maka KPP dapat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran Surat Edaran ini.
    5. Dalam hal terdapat keberatan dari institusi pajak negra lain tentang status dari Wajib Pajak Indonesia, maka KPP harus menyerahkan dokumen sehubungan dengan Wajib Pajak dimaksud kepada Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional untuk dilakukan penelitian dan kemudian dikomunikasikan dengan compotent authority negara mitra P3B yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    6. Dalam hal terdapat keberatan dari institusi pajak negara lain tentang status dari Wajib Pajak Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 7 yang dapat menimbulkan masalah status penduduk ganda (dual residence), maka KPP harus menyerahkan dokumen sehubungan dengan Wajib Pajak dimaksud kepada Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional untuk dilakukan pengujian status Wajib Pajak tersebut berdasarkan prosedur yang diatur dalam P3B yang bersangkutan. Apabila berdasarkan pengujian tersebut status Wajib Pajak masih belum dapat ditentukan maka Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional akan menyelesaikan masalah status Wajib Pajak tersebut dengan compotent authority negara mitra P3B yang bersangkutan melalui prosedur persetujuan bersama.
      Hasil persetujuan bersama dengan pihak compotent authority negara mitra P3B diteruskan kepada KPP dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
  8. Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, agar segera menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.10/2000