Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terikat pada gaji dalam perhitungan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang dibebankan Kepada Keuangan Negara Dan Daerah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan huruf A angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 Perihal PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, disebutkan bahwa :

    Yang dimaksud dengan penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Pensiunan yang PPh Pasal 21 nya ditanggung pemerintah adalah penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, berupa :

    1. Gaji kehormatan;
    2. Gaji (PP 15/1993 dan PP 33/1994);
    3. Uang Pensiunan;
    4. Tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terikat pada gaji dan uang pensiun, yaitu :
      1) tunjangan keluarga;
      2) tunjangan jabatan struktural/fungsional;
      3) tunjangan pangan;
      4) tunjangan khusus, termasuk tunjangan khusus Irian Jaya, tunjangan khusus Timor-Timur dan TKPKN.
  2. Yang dimaksud dengan :
    1. Tunjangan keluarga adalah :
      1. Tunjangan suami/isteri yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan yang beristri/bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 besarnya tunjangan isteri adalah 10% dari gaji pokok dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
      1. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS/PNS, Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pensiunan yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan CPNS/PNS, Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pensiunan yang bersangkutan.

      Kepadanya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah menurut keadaan tanggal tersebut :

      1)

      Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak, kecuali bagi mereka yang pada 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak lebih dari 2 (dua) orang anak;

      2) Yang dimaksud dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan oleh ibu yang terikat pernikahan antar suami istri;
      3) Yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak yang dibawa oleh suami atau istri dari pernikahan terdahulu;
      4)

      Yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak orang lain yang telah diangkat oleh CPNS/PNS, Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pensiunan dengan surat keputusan pengadilan negeri dan ketentuan-ketentuan lain. Anak angkat yang mendapat tunjangan anak hanya 1 (satu) anak angkat.

    2. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan yang menjabat jabatan tertentu menurut ketentuan yang berlaku dan perhitungannya didasarkan pada besarnya gaji atau uang yang diterima secara tetap oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan terdiri dari :
      1. Tunjangan Jabatan Pejabat Negara, yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pejabat Negara sebesar prosentase tertentu dikalikan gaji pokok;
      2. Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
        1. Tunjangan Jabatan Struktural, yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada jabatan struktural pada Dinas/Lembaga/Satuan Kerja Daerah.
        2. Tunjangan Jabatan Fungsional, yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN).
        3. Tunjangan Beras, yaitu tunjangan pangan yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan dalam bentuk natura (beras).
        4. Tunjangan Khusus Irian Jaya, yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan yang bekerja di Irian Jaya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        5. Tunjangan Timor-Timur, yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dijelaskan dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-38/A/521/0395, Perihal PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (copy terlampir).

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/1998