Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.532/2000

Sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap paket program acara di televisi, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pengertian Paket Program Acara di Televisi Yang dimaksud dengan paket program acara di televisi adalah semua acara yang ditayangkan di televisi yang melibatkan pihak lain yang bertujuan komersil, termasuk didalamnya sinetron, kuis, dan lain sebagainya.

  2. Mekanisme Penyerahan Paket Program Acara di Televisi
    2.1.

    Sistem beli putus Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk didalamnya sinetron) kepada stasiun TV sehingga hak menyiarkan paket program tersebut sepenuhnya kepada stasiun TV. Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk menayangkan paket program tersebut telah selesai, paket program tersebut menjadi hak milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan.

    2.2.

    Sistem pesanan Stasiun TV memesan kepada rumah produksi untuk memproduksi paket program acara dengan biaya produksi sepenuhnya dari pihak stasiun TV. Stasiun TV membayar kepada rumah produksi sebesar biaya produksi ditambah fee.

    2.3.

    Sistem bagi hasil Rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada stasiun TV tanpa menerima uang muka atas penyerahan tersebut, sehingga pada saat penyerahan belum diketahui harga atas paket program. Stasiun TV menawarkan kepada pihak perusahaan iklan untuk memasang iklan pada paket program tersebut. Dalam jangka waktu tertentu stasiun TV akan memberikan bagi hasil setelah mengetahui hasil iklan paket program tersebut. Prosentase bagi hasil telah ditentukan pada saat kontrak kerjasama ditandatangani.

  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur antara lain :

    3.1.

    Pasal 1 huruf b, Barang adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Penjelasan pasal 1 huruf b, yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta;

    3.2.

    Pasal 1 huruf e, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

    3.3.

    Pasal 1 huruf n, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

    3.4.

    Pasal 1 huruf o, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    3.5.

    Pasal 1 huruf p, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    3.6.

    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan;

    3.7.

    Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan;

    3.8.

    Pasal 7 ayat (1), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10 % (sepuluh persen).

    3.9.

    Pasal 11 ayat (1), terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP atau pada saat impor BKP atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, diatur antara lain :

    4.1.

    Pasal 3, ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana paket program acara bukan termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    4.2.

    Pasal 9, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa pembuatan paket program acara bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    4.3.

    Pasal 33, terutangnya pajak atas penyerahan BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :

    a) saat harga penyerahan BKP tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh PKP; atau
    b) saat harga penyerahan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP; atau
    c) saat harga penyerahan BKP tidak berwujud diterima pembayarannya baik sebagian atau seluruhnya oleh PKP; atau
    d) saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf c) tidak diketahui.
  5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya antara lain pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

  6. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dengan ini ditegaskan perlakuan PPN atas paket program acara di televisi sebagai berikut :

    6.1.

    Dalam sistem beli putus, rumah produksi menyerahkan BKP berupa paket program acara kepada stasiun TV. Terutangnya PPN pada saat rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada stasiun TV dengan tarif 10 % dengan DPP sebesar Harga Jual. Saat pembuatan Faktur Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan paket program acara, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus dibayar selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

    6.2.

    Dalam sistem pesanan, rumah produksi menyerahkan JKP berupa jasa pembuatan paket program acara kepada stasiun TV. Terutangnya PPN pada saat rumah produksi menyerahkan paket program acara pesanan kepada stasiun TV dengan tarif 10 % dengan DPP sebesar harga Penggantian. Saat pembuatan Faktur Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan paket program acara, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus dibayar selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

    6.3.

    Dalam sistem bagi hasil, rumah produksi menyerahkan BKP Tidak Berwujud berupa hak siar atas paket program acara kepada stasiun TV. Terutangnya PPN pada saat sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.3 dengan tarif 10 % dengan DPP sebesar prosentase bagi hasil yang diterima rumah produksi berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Saat pembuatan Faktur Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya PPN sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.3.

    6.4.

    Pajak Masukan dalam rangka pembuatan program acara yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan.

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.532/2000