Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 219/PJ./1998

Dalam rangka untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan tindak lanjut atau perlakuan terhadap hasil pemeriksaan PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM yang belum dibayar pada saat impor dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Februari 1996 serta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, maka perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Februari 1996, maka kepada Kepala KPP yang telah menerima Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Inspeksi Bea dan Cukai harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai dasar bagi KPP yang bersangkutan untuk melakukan penagihan.

  2. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM yang belum dibayar pada saat impor ternyata dijumpai bahwa Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas belum dikirimkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Kepala KPP terkait atau sudah dikirimkan namun oleh Kepala KPP terkait belum ditindaklanjuti, maka terhadap hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemeriksa yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan terhadap :

      1. PPh Pasal 22 impor yang ternyata belum/tidak dibayar, pemeriksa wajib mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan STP PPh kepada
        Wajib Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan, apabila berdasarkan perhitungan pemeriksa ternyata tanggal jatuh tempo pembayaran yang akan dicantumkan dalam STP masih dalam tahun berjalan (masih dalam tahun pajak yang bersangkutan) atau apabila jangka waktu pembayaran PPh Pasal 22 dimaksud tidak akan melampaui akhir tahun pajak yang bersangkutan.
        Namun apabila berdasarkan hasil perhitungan pemeriksa ternyata tanggal jatuh tempo atau jangka waktu pembayarannya akan melampaui akhir tahun pajak
        yang bersangkutan, maka terhadap PPh Pasal 22 impor yang tidak/belum dibayar tersebut tidak dapat diusulkan untuk diterbitkan STP.

      2. PPN dan PPn BM impor yang ternyata belum/tidak dibayar, Pemeriksa wajib mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan SKPKB kepada Wajib Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.

    2. Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu terhadap :

      1. PPh Pasal 22 impor yang ternyata belum/tidak dibayar, tidak dapat diusulkan untuk diterbitkan STP.

      2. PPN dan PPn BM Impor yang ternyata belum/tidak dibayar, Pemeriksa wajib mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan SKPKB kepada Wajib Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.

  3. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 (Seri Pemeriksaan 06-98), usul penerbitan STP PPh dan/atau SKPKB sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas adalah berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) yang harus dibuat oleh Pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan dan harus disampaikan kepada KPP terkait bersama-sama dengan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir (Closing Conference).

  4. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir III.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-848/PJ/1991 tanggal 31 Juli 1991, usul penerbitan STP PPh atau SKPKB sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, harus ditindaklanjuti oleh KPP terkait dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

  5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. SKPKB PPN atau pembayaran PPN yang dilakukan Wajib Pajak berdasarkan SKPKB PPN tersebut diatas adalah bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 219/PJ./1998