Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tata cara Pemberian Dan Penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Agustus 2003.
  2. Dengan ditetapkannya ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2003 atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak ditetapkan kembali sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/2003