Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.44/2000

Saat ini Tata Cara pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998, namun pada petunjuk pengisian permohonan SKF disebutkan bahwa formulir permohonan hanya terbatas untuk digunakan oleh Wajib Pajak yang akan Masuk Bursa. Di lain pihak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dicantumkan agar Penyedia Barang/Jasa yang terkait dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tersebut di atas, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan harus mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Non Bursa dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKF Non Bursa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

  2. Untuk mendapatkan SKF Non Bursa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    2.1. Mengisi formulir permohonan SKF Non Bursa yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan benar dan lengkap dengan melampirkan :
    1. Foto copy SPT PPh tahun terakhir beserta tanda terima SPT tersebut;
    2. Foto copy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir.
    2.2. Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (Kantor Pusat dan Cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh Final yang dipotong/dipungut maupun disetor sendiri maupun PBB.
    2.3. Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak (termasuk PBB), baik Kantor Pusat maupun Cabang.
  3. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan pajak).

  4. Prosedur Permohonan dan penyelesaiannya

    1. Wajib Pajak

      Mengisi Formulir sesuai lampiran I dengan benar dan lengkap;

      Menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas kepada Kantor Pelayanan Pajak.

      Menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen seperti tercantum dalam lampiran III dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak permintaan tersebut diterima.

    2. Kantor Pelayanan Pajak

      Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir sesuai Lampiran I, antara lain Wajib Pajak harus sudah melunasi semua ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;

      Selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima, Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memutuskan apakah persyaratan permohonan tersebut sudah lengkap;

      Apabila persyaratan tidak lengkap, selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja.

      Sejak permohonan tidak lengkap tersebut diketahui, Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir III dan dikirim melalui faksimili atau diberitahukan terlebih dahulu melalui telepon;

      Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, Kantor Pelayanan Pajak harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan SKF Non Bursa untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan angka 2 dengan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran II, atau menerbitkan Surat Penolakan Pemberian SKF Non Bursa untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan dengan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV.

  5. Terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (Lampiran I), SKF Non Bursa (Lampiran II), Kelengkapan Permohonan SKF Non Bursa (Lampiran III), serta Surat Penolakan Pemberian SKF Non Bursa (Lampiran IV).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.44/2000