Sehubungan dengan semakin banyaknya jawaban atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi diindikasikan sebagai Faktur Pajak yang tidak sah (fiktif), maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan PPN serta mencegah penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak fiktif, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Yang dimaksud dengan Faktur Pajak fiktif antara lain adalah: | |||||||
|
||||||||
2. |
Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN dapat berupa: | |||||||
|
||||||||
3. |
Wajib Pajak yang perlu diwaspadai yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak fiktif antara lain: | |||||||
|
||||||||
4. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP): | |||||||
|
||||||||
5. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa): | |||||||
|
||||||||
6. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil): | |||||||
|
||||||||
7. |
Direktur PPN dan PTLL akan mengirimkan data-data tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan (menggunakan formulir pada Lampiran 6). |
|||||||
8. |
Direktorat Informasi Perpajakan akan: | |||||||
|
||||||||
9. |
Dalam menangani Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP agar tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/2001 tanggal 8 Juni 2001 tentang Penanganan Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Pengusaha yang Belum Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak yang Bermasalah. |
|||||||
10. |
Dalam melakukan pemeriksaan, maka pemeriksa tetap memperhatikan penegasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. |
|||||||
11. |
Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan: | |||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO