Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.51/1996

Sambil menunggu tersedianya sticker lunas PPN yang diperuntukkan khusus bagi rekaman suara di atas disc tanpa tayangan gambar (CD.1 dan CD.2) dan rekaman suara di atas disc dengan tayangan gambar (LD.K), dengan ini kami tetapkan penggunaan sementara sticker-sticker pengganti sebagai berikut :

  1. Sticker yang harus dipasang untuk setiap copy dari masing-masing jenis rekaman suara tersebut di atas adalah :

    1.1.

    Untuk rekaman suara jenis CD.1 : sticker kaset isi jenis B dengan nilai baru (Rp. 850,- perkeping) sebanyak 1 (satu) keping;

    1.2.

    Untuk rekaman suara jenis CD.2 : sticker kaset isi jenis A dengan nilai baru (Rp. 400,- perkeping) sebanyak 3 (tiga) keping;

    1.3.

    Untuk rekaman suara jenis LD.K : sticker kaset isi jenis B dengan nilai baru (Rp. 850,- perkeping) sebanyak 8 (delapan) keping;

  2. Kekurangan PPN untuk setiap kopi rekaman suara dari masing-masing jenis tersebut dengan demikian menjadi sebagai berikut :

    2.1.

    Untuk rekaman suara jenis CD.1 : Rp. 1.000,- – (1 X Rp.850,-) = Rp. 150,-

    2.2.

    Untuk rekaman suara jenis CD.2 : Rp. 1.500,- – (3 X Rp.400,-) = Rp. 300,-

    2.3.

    Untuk rekaman suara jenis LD.K : Rp. 7.500,- – (8 X Rp.850,-) = Rp. 700,-

  3. Kekurangan PPN tersebut pada butir 2 harus dilunasi oleh penebus pada penebusan pertama dan berikutnya atas sticker yang disediakan khusus untuk masing-masing jenis rekaman suara tersebut. Jumlah kekurangan PPN yang harus dilunasi pada tiap kali penebusan adalah sebanding dengan jumlah sticker khusus yang ditebus.
    Contoh :
    Untuk 10.000 copy rekaman suara jenis CD.1, pada bulan Agustus 1996 telah digunakan sticker kaset isi jenis B. Penebusan Sticker khusus untuk CD.1 yang pertama kali terjadi pada bulan September 1996 dan meliputi jumlah 8.000 keping. Penebusan kedua terjadi pada bulan Oktober 1996 dan meliputi jumlah 7.000 keping. maka, pada penebusan pertama kali atas sticker khusus CD.1 tersebut, penebus harus juga melunasi kekurangan PPN terdahulu sebesar Rp. 8.000 X Rp. 150,- = Rp. 1.200.000,- dan selanjutnya, pada penebusan kedua, penebus harus juga melunasi sisa kekurangan PPN sebesar : 2.000 X 150,- = Rp. 300.000,-

  4. Ketentuan tersebut pada butir 1 berlaku sampai dengan 31 Oktober 1996 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai keadaan. Apabila dalam masa transisi penggunaan sticker ini secara berangsur mulai tersedia sticker-sticker khusus untuk CD.1, CD.2, dan LD.K, maka penebusan/ penggunaan sticker khusus ini harus lebih diutamakan daripada sticker pengganti tersebut pada butir I.

  5. Pada tanggal yang akan kami tetapkan sebagai tanggal mulai tersedianya sticker khusus tersebut dalam jumlah yang cukup, maka terhitung mulai tanggal tersebut, setiap sisa kekurangan PPN tersebut pada butir 3 akan ditagih dengan STP apabila sisa tersebut konstan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

  6. Angka PPN Pajak Keluaran yang harus dicantumkan pada SPT Masa PPN adalah angka PPN Pajak Keluaran yang sebenarnya dibayar pada waktu menebus sticker yang bersangkutan.
    Mengacu pada contoh tersebut pada butir 3, maka :
    1. PPN Pajak Keluaran untuk 10.000 kopi CD.1 dengan sticker kaset isi jenis B adalah :
      10.000 X 1 X Rp. 850.- = Rp. 8.500.000,-
    2. PPN Pajak Keluaran untuk 8.000 kopi CD.1 dengan sticker khusus CD.1 adalah :
      (8.000 X Rp.1.000,-)+(8.000 X Rp.150,-) = Rp.9.200.000,-

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk segera disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.51/1996