Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 560/PJ./2001

Bersama ini disampaikan 4 (empat) Keputusan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 Tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 Tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka pengarsipannya masing-masing agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 560/PJ./2001