Resources / Blog / Tentang Pajak

Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Apa itu Restitusi Pajak dan bagaimana aturan baru tentang syarat percepatan Restitusi Pajak. Ketahui lebih lanjut dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.

Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Tujuan Adanya Restitusi Pajak

Lantas, apa tujuan negara menyediakan restitusi pajak? Adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Aturan Baru tentang Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Beberapa bulan lalu, tepatnya April 2018, pemerintah melalui kementerian keuangan mengeluarkan aturan baru yang bertujuan mempercepat pemberian retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria pun diperoleh melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melalui pemeriksaan.

Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:

  1. Ada tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Ketiga, PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
  2. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  3. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Ditjen Pajak juga telah menetapkan jangka waktu masing-masing wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, berikut rinciannya:

Wajib pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil

Wajib pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil

Jangka waktu

PPh Orang Pribadi

15 hari

PPh Badan

1 bulan

PPN

1 bulan

Wajib pajak patuh

 

PPh

3 bulan

PPN

1 bulan

PKP berisiko rendah

 

PPN

1 bulan

Adapun permohonan pengembalian kelebihan pajak baik PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan (restitusi) dalam hal berikut ini:

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.”

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (2) UU KUP:

“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17B UU KUP:

“(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama dua puluh empat bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.”

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pasal 17C UU KUP:

(1) “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:

  • terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu dua Masa Pajak berturut-turut.
  • terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
  • terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

(7) Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak Pasal 17D UU KUP;

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
  • Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

(3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).”

  • Pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN:

Pasal 17E UU KUP:

“Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 16E UU PPN:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

  • Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
  • Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

  • paspor.
  • pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean.
  • Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN:

“Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”

  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberitahuan Pasal 16 UU KUP:

“Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.”

  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP:

“Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”

  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP:

“Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.”

  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat  Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

“Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.”

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat disampaikan melalui SPT dengan memilih pilihan restitusi pada SPT ataupun dengan status SPT Lebih Bayar.

Reading: Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak