Resources / Blog / PPN e-Faktur

Restitusi PPN bagi Turis Asing di Indonesia

Turis asing dapat mengajukan restitusi PPN pada saat melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) saat berada di Indonesia. Fasilitas pajak ini diharapkan dapat meningkatkan minat turis asing untuk berbelanja ketika sedang melancong ke Tanah Air. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan pada saat akan mengajukan restitusi PPN, salah satunya turis asing bukanlah seorang WNI. Selain itu, turis asing harus meminta faktur khusus pada toko agar dapat mengajukan permintaan restitusi PPN.

Restitusi PPN bagi Turis Asing di Indonesia

Mengenal Restitusi PPN bagi Turis Asing 

Restitusi PPN adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diajukan pembeli Barang Kena Pajak (BKP) kepada negara. Restitusi PPN juga dikenal dengan istilah PPN refund.

Belum lama ini, istilah restitusi PPN kembali mengemuka seiring berlangsungnya Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang. Pemerintah menggunakan fasilitas pajak ini untuk meningkatkan minat turis asing berbelanja di Indonesia.

Sebab, dengan adanya restitusi PPN, barang yang dibeli jadi jauh lebih murah karena tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel kali ini akan membahas syarat serta cara mengajukan restitusi PPN.Namun, sebelum melompat ke inti pembahasan ada baiknya untuk membahas dasar hukum restitusi PPN di Indonesia.

Baca Juga: Seluk-Beluk Restitusi PPN

Dasar Hukum Restitusi PPN bagi Turis Asing

Ketentuan mengenai restitusi PPN bagi turis asing atas BKP diatur dalam PMK No 120/PMK.03/2019. Secara garis besar, PPN dan PPNBm yang sudah dibayar untuk BKP yang dibawa ke luar daerah pabean oleh pemegang paspor luar negeri, dapat diminta kembali dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. Warga yang berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak kedatangannya serta bukan termasuk kru dari maskapai penerbangan.
  • Nilai PPN paling sedikit Rp500.000
  • Pembelian BKP dilakukan maksimal 1 bulan sebelum berangkat kembali ke negara asal.
  • Faktur pajak atas pemungutan PPN harus sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN (tercantum dalam suatu faktur pajak khusus yang dilampirkan dengan struk pembayaran/invoice sebagai suatu kesatuan yang dikeluarkan oleh tempat membeli barang).

Restitusi PPN tidak dapat diminta kembali atas barang-barang yang termasuk dalam jenis makanan, minuman, produk tembakau, senjata api dan bahan peledak serta barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat.

Tata Cara Restitusi PPN bagi Turis Asing

Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh orang pribadi dapat dilakukan dengan cara memberitahukan kepada toko bersangkutan serta menunjukkan paspor luar negeri.

PKP Penjual yang menyerahkan barang (toko retail) harus menerbitkan faktur pajak khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untuk WNA, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dan lembar ketiga disimpan sebagai arsip bagi PKP penjual (toko retail).

Faktur pajak khusus atas pembelian barang juga harus memenuhi ketentuan UU PPN dengan pengisian sebagai berikut:

  • Kolom NPWP wajib diisi dengan nomor paspor WNA.
  • Alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Faktur pajak khusus yang diterbitkan oleh PKP penjual juga berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN. Faktur pajak khusus harus berisi tanda tangan WNA, tanda tangan kasir toko disertai stempel toko pada kolom permohonan pengembalian PPN.

Restitusi PPN dapat dilakukan saat turis asing akan meninggalkan Indonesia melalui bandar udara. Bandara yang dapat melayani restitusi PPN ini adalah Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.  

Nah, saat mengajukan proses restitusi PPN, WNA wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang meliputi paspor luar negeri, tiket pesawat keberangkatan serta menunjukkan barang yang PPN nya dimintakan kembali. Cara pembayaran restitusi PPN kepada WNA dapat dilakukan secara langsung dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening WNA.

Pelunasan restitusi PPN harus dilakukan oleh pihak pelaksana restitusi PPN di bandara dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Jika besaran restitusi PPN kurang dari Rp5 juta, akan dikembalikan dalam bentuk tunai (mata uang rupiah). Namun jika besaran restitusi PPN di atas Rp5 juta, akan dikembalikan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing dan dalam mata uang rupiah.

Baca Juga: Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Untuk pengelolaan PPN dan faktur pajak yang lebih mudah, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Mulai dari membuat dan menerbitkan faktur pajak, membayar dan melaporkan faktur pajak, hingga mengelola dokumen transaksi untuk kelancaran berbisnis.

Referensi

  • PMK No 120/PMK.03/2019
  • UU PPN
  • News.ddtc.co.id, 24 Desember 2021, Cara Mengajukan Permohonan Restitusi PPN bagi Turis Asing 
Reading: Restitusi PPN bagi Turis Asing di Indonesia